DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menyoroti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur yang semakin mengancam ruang hidup masyarakat, selain itu juga akan berpotensi menimbulkan konflik.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan, dari awal rencana pemindahan Ibu Kota Negera (IKN) dari Jakarta ke Penajem Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur mendapat protes dan penolakan yang meluas dari berbagai kalangan masyarakat terutama masyarakat adat yang sudah sejak dulu menduduki lahan yang di bangun IKN.
Aldiyat menilai, disahkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara yang mana dalam pembentukan UU IKN ini tanpa pelibatan partisipasi publik yang serius. Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Hak Atas Tanah (PP HAT) yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada pemodal atau investor untuk menguasai lahan-lahan di IKN hingga ratusan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya