Dalam PP HAT diatur mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak pakai, yang dapat dilakukan saat hak atas tanah berumur 5 tahun, dapat dilihat pasal 18 HGU di IKN maksimal 190 tahun masing-masing 95 tahun untuk siklus pertama dan siklus kedua 95 tahun kemudian, pasal 19 HGB dan pasal 20 Hak Pakai yang sama-sama maksimal 160 tahun. Hal ini justru dapat memperburuk ruang hidup masyarakat. ujar Aldiyat.
Pembangunan IKN ini memperlihatkan betapa konsistennya pemerintah saat ini tetapi tidak peduli dengan partisipasi publik. Disisi lain masyarakat yang sudah turun temurun menduduki lahan di lokasi pembangunan IKN terancam penggusuran. Tentu ini sangat berpotensi menimbulkan berbagai konflik salah satunya konflik agraria. tutup, Aldiyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2