PDIP: Putusan MK Melewati Kewenangannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat capres dan cawapres, Senin (16/10).

Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Dia bilang Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.

“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut partainya tak terpengaruh oleh dinamika eksternal. Hasto menyebut semua kader saat ini masih fokus pada pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Juga :  Erick Thohir Apresiasi Krakatau Steel Terkait Pengembangan Proyek Krakatau Urban Valley

“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Kritik Putusan MK Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru. MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.

Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

Baca Juga :  PKN Dukung IKN Untuk Keberlanjutan

“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga :  Nasib 34 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus di Rusia Asal Provinsi Papua Pegunungan Berada Dititik Akhir, Akan di Drop Out/DO Dari Universitas di Rusia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan
Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati
Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati
CELIOS Berikan Rapor Merah Bahlil Lahadalia, Kordinator Poros Muda Golkar Indonesia: Itu Terkesan Mengada-ada
Putri Halmahera Selatan Harumkan Nama Indonesia, Izza Quratain Mubarak Raih Juara 1 MTQ Internasional di Qatar
TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Muh Burhanuddin dan Titiek Soeharto Turut Menyaksikan

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB

Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara

Senin, 27 Januari 2025 - 17:42 WIB

Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:42 WIB

Ciptakan Liburan Yang Aman, Satlantas Polres Ternate Berikan Tips Berkendaraan

Minggu, 26 Januari 2025 - 05:57 WIB

Aksi Heroik Malut Unaited: Persik Kediri Takluk di Gelora Kie Raha.

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIB

Dukun Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Halteng, Berikan Bantuan Benih padi 

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:19 WIB

Dandim 1509/Labuha Serahkan 40 Unit Kendaraan Dinas

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:04 WIB

Dandim 1509/Labuha Dan Rombongan Sambangi Koramil 1509-03/Saketa

Berita Terbaru