DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Pedagang kaki lima diareal pasar Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, terancam digusur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disprindagkop) dan Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara. Pasalnya, ada penertiban diareal sekitar pasar yang penjualnya dipinggir jalan raya.
Hal itu mengakibatkan terjadinya adu mulut antara pedagang kaki lima dan Disprindagkop Pultab.
Mewakili pedagang kaki lima Nurhayati, memaparkan Pemerintah Daerah (Pemda) Khususnya Disprindagkop, kalau ingin melakukan penggusuran atau pembongkaran harus dapat berikan solusi dan tampat untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan cuma hanya pungut retribusi tapi harus berikan solusi,” tegas Nurhayati, Senin (16/01/2023)
Nurhayati menjelaskan Disprindagkop dan Sat-Pol PP datang hanya disuruh bongkar tidak beri solusi apa-apa.
Dia juga menambahkan bagunanan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah tidak layak lagi untuk ditempati.
“Disprindagkop jangan pilih kasih, harus adil, karena masih banyak penjual yang masih dipinggir jalan, dan itu juga menganggu jalan umum,”Ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Baha |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nurhayati |
Halaman : 1 2 Selanjutnya