Terpisah, Kepala Desa (Kades) Wayo, Sofyan, menambahkan awalnya aktivitas untuk penjualan hanya 17 orang yang diizinkan oleh Lingkungan Hidup.
“Awalnya dibuat payung-payung tapi angin kancang sehingga dibuat semi permanen,” jelas Sofyan.
Lagi pula, lanjut Sofyan, kewajiban mereka membayar retribusi perbulan mereka jalankan, “Sudah dua kali Disprindagkop dan Satpol PP datang untuk melakukan penertiban, himbawannya untuk rombak,”Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, Keluhan ini sudah disampaikan oleh pedagang kaki lima kepada Disprindagkop, tapi kadis tidak mau tanpa bagun kordinasi.
Sofyan juga menambahkan, pimpinan kita dalam hal ini Bupati sampai sejauh ini, belum pernah menyusahkan warganya.
Pihaknya meminta, kalau boleh Pak Bupati turun tangan lihat masyarakatnya, kalau memang itu perintah pimpinan atau Bupati suru rombak, harus rombak.
“Saya minta Disprindagkop mengadakan rapat dengan para penjual untuk menertibkan, jangan dulu mengambil langkah pembongkaran, itu terkesan merugikan mereka,”ungkapnya.(DI/Baha)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Baha |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nurhayati |
Halaman : 1 2