Pasalnya, mutasi tersebut membuat yang bersangkutan kehilangan semangat kerja.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf e, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika mutasi tersebut tidak jelas pola karirnya, maka ASN yang bersangkutan tidak akan produktif.
“ASN ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat, dengan tujuan nantinya kembali ke wilayah timur untuk berkontribusi di daerah asalnya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama bertugas di Kemenhub pusat, ASN tersebut dikenal aktif membantu rekan-rekannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla wilayah timur dalam berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tugas-tugas teknis.
Kolaborasi ini dinilai sangat baik dalam meningkatkan layanan publik dan sumber daya manusia (SDM) di wilayah timur.
Sebelum dimutasi, ASN tersebut diketahui sering memprotes kebijakan-kebijakan atasannya yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan di unit kerjanya.
Hal ini disayangkan, mengingat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub memberikan perhatian terhadap keluhan ASN.
“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan, bukan malah dimutasi yang tidak jelas pola karirnya,”,pungkasnya. (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2