DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Garwan Amir, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga memberhentikan delapan (8) Kaur desa tidak sesuai dengan mekanisme.
Dari delapan kaur Desa tersebut tersebut dua diantaranya ketua RT 01 dan Ketua RT 02 dan 6 Kaur Pemerintahan desa. Pemberhentian itu terhitung sejak pada bulan puasa lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan sala satu kaur pemerintahan desa, Umar Hi Husen kepada media ini, Sabtu (19/4/2025) menyampaikan,
Umar mengaku, Pihaknya bersama 7 kaur tersebut merasa kaget tiba-tiba di berhentikan tampa melalui prosedur atau mekanisme yang ada.
“Kami merasa kaget tiba-tiba di berhentikan. Bahkna pejabat kades dengan sendirinya mengangkat 8 Kaur pemerintahan desa tampa melalui prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Selain diberhentikan, kata umar, Gaji mereka selama dua bulan terhitung Januari dan Februari tidak dibayarkan oleh pejabat kepala desa (Garwan Amir).
“Anehnya lagi, gaji dua bulan yang merupakan hak kami itu tidak diberikan, namun pejabat tersebut memberikan hak kami itu ke 8 kaur yang baru saja diangkatnya,” Ujarnya.
Dengan tindakan tersebut, kata Umar, kami langsung berkoordinasi dengan pak Camat Gane Barat (Ikram M Zen) terhadap hak-hak kami yang tak dibayarkan oleh pejabat Tabamasa Garwan Amir.
“Jadi pada saat kami kordinasi ke pak camat, pak camat perintahkan untuk buat surat pengaduan resmi ke camat,” kata Umar.
Sementara Pak Camat Gane Barat, Ikram M Zen saat dikonfirmasi membenarkan prihal adanya pengaduan tersebut,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya