“Iya benar adanya aduan dari 8 Kaur desa Tabamasa yang mengadukan Pejabat Kades terkait hak dua bulan yang tidak diberikannya,” kata Camat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setalah menerima aduan, lanjut camat, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan ke Pejabat Kades Tabamasa, namun pajabat tidak mengindahkan panggilan camat tersebut.
“Saya sudah hubungi pak kades, namun ia beralasan berada di bacan. Dan saya sudah sampaikan kalau boleh datang ke kantor camat Saketa untuk kita selesaikan masalah ini, namun sampai saat ini tidak hadir di kantor camat,” terang Camat.
Olehnya itu, pihaknya berencana melayangkan surat panggilan kedua kalinya, namun saat ini pihaknya masih sibuk dengan menghadapi kegiatan STQ.
“Saya rencana undang kedua kalinya, tapi sementara masih sibuk dengan kegiatan STQ,” ucapnya.
Kemudian Camat menambahkan, terkait hak 8 kaur desa yang belum diberikan oleh pejabat kades, saya sudah perintahkan untuk segera diberikan, karena itu hak mereka.
“Bahkan saya sudah sampaikan ke pejabat kades hak mereka harus diberikan, kasihan itu hak dorang, tidak ada alasan karena itu sudah melanggar aturan,” Jelas Camat.
Camat menegaskan, Pihaknya suda melaporkan masalah ini ke dinas BPMD.
“Saya sudah laporkan ke DPMD yakni DR Iksan dan respon beliau sangat marah. Nanti pihak BPMD bikin panggilan resmi saja “kurangajar dia”, “tandas Camat sambil mengulang pernyataan Dr Iksan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2