Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Polisiri (Istimewa)

Marwan Polisiri (Istimewa)

Melalui skema penempatan resmi, pekerja migran tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga akses terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja di negara tujuan. Dengan langkah ini, diharapkan praktik eksploitasi dan perdagangan manusia yang kerap terjadi dapat diminimalisir.

 

Pemerintah optimistis bahwa pada tahun 2025, sistem penempatan ini dapat berjalan lebih baik, memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja migran serta ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Oleh: Marwan Polisiri

Baca Juga :  Miris! Kades Saketa, Tak Hadiri Pembacaan Doa Tolak Bala Kampung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MARWAN POLISIRI

Berita Terkait

NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Senin, 17 Maret 2025 - 08:12 WIB

Islamic Centre Depok Siap Menjadi Pioner Pengelolaan Zakat Digital

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:53 WIB

Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bekasi Ditarik Karena Efisiensi Anggaran

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:36 WIB

Pemkot Semarang Siapkan Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Pangan Selama Ramadan

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:42 WIB

Megawati Beri Instruksi, Bupati dan Wali Kota Bekasi Tunda Keberangkatan ke Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:56 WIB

Instruksi Megawati, Kepala Daerah PDIP di Jabar Tunda Retret ke Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tuai Pujian, Pelantikan Disambut Aksi Hijau

Berita Terbaru