Pelaku Pembunuhan Warga di Sula Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Tersangka pembunuhan terhadap tiga Warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Gabriel Ola alias Ola (32) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2914 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 340 KUHP. Yang berbunyi : Barang Siapa Dengan Sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu Menghilangkan Jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama — lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHP. Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama — lama nya lima belas tahun.

Baca Juga :  30 September Bendera Merah Putih Di kibarkan Bervariasi Di Jajaran Pemerintahan Pulau Taliabu

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi : Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Konferensi Pers di Mapolres Kepsul, Senin (15/08/2022).”Saat ini dalam tahap penyidikan yakni Penyidik melengkapi Administrasi penyidikan dan melakukan Pemberkasan,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi nekat Ola dikarenakan sakit hati lantaran istrinya, MML (32) menolak pemberian uang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.”Tersangka Sakit Hati Karena Korban Menolak Pemberian Uang untuk membeli susu anaknya dan di paksa memberikan uang Rp. 25 Juta, Agar Istri dan anak nya bisa tinggal bersama tersangka,”ungkap Cahyo.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Demokrat Sula Berbagi Kepada Warga

Awalnya, lanjut Kapolres, Tersangka sedang minum-minuman keras bersama teman Tersangka di samping kos-kosan Tersangka, setelah itu Tersangka lanjut minum di dalam kafe setelah minuman keras tersebut habis, Tersangka langsung balik ke kamar kos-nya.”Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya sdr. MML dan mertuanya SD (58) sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrinya dan anaknya tinggal untuk serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,”tutur Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Michael
Sumber : AKBP Cahyo Widyatmoko

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB