DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Tersangka pembunuhan terhadap tiga Warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Gabriel Ola alias Ola (32) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2914 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 340 KUHP. Yang berbunyi : Barang Siapa Dengan Sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu Menghilangkan Jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama — lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHP. Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama — lama nya lima belas tahun.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi : Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Konferensi Pers di Mapolres Kepsul, Senin (15/08/2022).”Saat ini dalam tahap penyidikan yakni Penyidik melengkapi Administrasi penyidikan dan melakukan Pemberkasan,”kata Kapolres.
Menurut Kapolres, aksi nekat Ola dikarenakan sakit hati lantaran istrinya, MML (32) menolak pemberian uang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.”Tersangka Sakit Hati Karena Korban Menolak Pemberian Uang untuk membeli susu anaknya dan di paksa memberikan uang Rp. 25 Juta, Agar Istri dan anak nya bisa tinggal bersama tersangka,”ungkap Cahyo.
Awalnya, lanjut Kapolres, Tersangka sedang minum-minuman keras bersama teman Tersangka di samping kos-kosan Tersangka, setelah itu Tersangka lanjut minum di dalam kafe setelah minuman keras tersebut habis, Tersangka langsung balik ke kamar kos-nya.”Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya sdr. MML dan mertuanya SD (58) sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrinya dan anaknya tinggal untuk serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,”tutur Kapolres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : AKBP Cahyo Widyatmoko |
Halaman : 1 2 Selanjutnya