Pelaku Pencurian Sound Mesjid di Langkat Diciduk Polsek Pangkalan Berandan

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,LANGKAT– Seorang pria berinisial FA (39) pelaku pencurian sound
system Mesjid Raya di Pangkalan Berandan
diciduk unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan.

Pria yang merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diamanakan pihak kepolisian, pada Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

“Penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian,” ungkap Iptu Rajendra.

Disampaikan Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma. Sebelumnya sound system diketahui hilang oleh petugas BKM Mesjid Raya, pada Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Baca Juga :  Tetap Lanjutkan KSS Meski di Cecar Kritik Netizen, Robi Idong; KSS Sangat Membantu Masyarakat Miskin

“Dimana saat akan melaksanakan Sholat Subuh. Petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Berandan dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Berandan,”ujarnya.

Lanjutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit sound system mixer merk Bhrinher Xenyx QX 122 warna Hitam beserta wayar.

“Atas kejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000. Kini pelaku disangkakan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Iptu Rajendra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB