DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Proses Pelantikan sejumlah aparat Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dinilai cacat hukum.
Pelantikan tersebut laksanakan, pada 8 November 2021 kemarin, yang terdiri dari Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2 dan Kepala Dusun 3, Desa Waitina.
Hal ini di ungkapkan Ketua Pinca Partai Golkar Mangoli Timur, yang juga Pemuda Desa Waitina, Muhammad Tasrik Liambana, SH kepada Wartawan, Selasa (09/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 mengisyaratkan bahwa yang menjadi aparat desa harus berusia 20 tahun sampai 42 tahun, hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2,” kata Tasrik
Penulis | : Fari |
Editor | : Harris |
Sumber | : M. Tasrik Liambana |
Halaman : 1 2 Selanjutnya