Dirinya juga menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 perangkat desa di angkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
“Pasal 2 ayat 2 persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat yang usianya 20 tahun sampai dengan 42 tahun,” jelasnya.
Dari regulasi yang ada sangat jelas bertentangan sama 3 orang kadus yang baru saja dilantik, karena ke-3 kadus yang dilantik oleh kepala desa rata-rata berusia di atas 42 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepsul agar segara memanggil Camat Mangoli Timur untuk melakukan pertanggungjawaban karena telah mengeluarkan merekomendasi terhadap 3 orang Kepala Dusun yang nyatanya melanggar aturan. (DI/Fn)
Penulis | : Fari |
Editor | : Harris |
Sumber | : M. Tasrik Liambana |
Halaman : 1 2