BATULICIN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |