“Jadi kita masih memiliki PR sekitar 29 kota dan kabupaten yang mendapatkan nilai zona kuning, dengan kepatuhan sedang dan zona merah. Penilaian dari Ombudsman tersebut harus menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur,” papar dia.
Penilaian kepatuhan adalah program Ombudsman yang dimandatkan Bappenas dalam RPJMN, dengan tujuan mencegah praktik malaadministrasi.
Ada empat substansi yang masuk dalam objek penilaian, yakni layanan perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama 16 pekan sejak awal Juni hingga akhir September 2021, Ombudsman Jawa Timur berkeliling ke seluruh Pemkab/Pemkot untuk melakukan pengumpulan data.
Sementara itu, nilai tertinggi tingkat kepatuhan pelayanan publik di Jatim diperoleh Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), kemudian diikuti Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), dan Pemkab Probolinggo (92,08).
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : DPD RI |
Halaman : 1 2