Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zulafiff Senen, S.H.,M.H.,CSRP.,CLMA (Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Fenomena korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja namun seiring perkembangan zaman sudah merambat pada dunia Pendidikan. Fatalnya penyalagunaan dana pendidikan digunakan oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya saja. Teringat ucapan tuan guru Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.

Das Sollen & Das Sein Pelecehan Beasiswa Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diatur didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip dijelaskan secara komprehensif didalam pasal 1 ayat 1 “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”.

Baca Juga :  Lewati Badai, Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teruji Polri Semakin Solid

Hal serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada pasal 2 tentang prinsip daripada program indonesia pintar (pip) ada 6 prinsip didalamnya terdapat (a). efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (b) efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (c) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. (d) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. (e) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan (f) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Baca Juga :  Formula E dan Kerugian Negara. Kenapa Anies di Bidik dan Jokowi tidak?

Namun secara Das sein atau berdasarkan fakta bertolak belakang dengan isi daripada pasal 2 tersebut tentang prinsip yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan tersebut demi memenuhi hasrat keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara
Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung
Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024
Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara
Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 
Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik
Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 
Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB