Oleh : Zulafiff Senen, S.H.,M.H.,CSRP.,CLMA (Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia)
Fenomena korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja namun seiring perkembangan zaman sudah merambat pada dunia Pendidikan. Fatalnya penyalagunaan dana pendidikan digunakan oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya saja. Teringat ucapan tuan guru Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.
Das Sollen & Das Sein Pelecehan Beasiswa Pendidikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diatur didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip dijelaskan secara komprehensif didalam pasal 1 ayat 1 “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”.
Hal serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada pasal 2 tentang prinsip daripada program indonesia pintar (pip) ada 6 prinsip didalamnya terdapat (a). efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (b) efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (c) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. (d) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. (e) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan (f) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Namun secara Das sein atau berdasarkan fakta bertolak belakang dengan isi daripada pasal 2 tersebut tentang prinsip yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan tersebut demi memenuhi hasrat keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya