Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zulafiff Senen, S.H.,M.H.,CSRP.,CLMA (Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Fenomena korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja namun seiring perkembangan zaman sudah merambat pada dunia Pendidikan. Fatalnya penyalagunaan dana pendidikan digunakan oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya saja. Teringat ucapan tuan guru Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.

Das Sollen & Das Sein Pelecehan Beasiswa Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diatur didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip dijelaskan secara komprehensif didalam pasal 1 ayat 1 “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”.

Baca Juga :  Guna Kondisi Prajurit Terdepan Tetap Sehat, TNI AD Terima Dukungan Vitamin

Hal serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada pasal 2 tentang prinsip daripada program indonesia pintar (pip) ada 6 prinsip didalamnya terdapat (a). efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (b) efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (c) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. (d) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. (e) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan (f) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Baca Juga :  Prediksi Juventus vs Sassuolo, Jangan Kasih Kendor!

Namun secara Das sein atau berdasarkan fakta bertolak belakang dengan isi daripada pasal 2 tersebut tentang prinsip yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan tersebut demi memenuhi hasrat keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024
Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar
Debat Perdana Rusihan-Muhtar Janjikan Kebangkitan Kesultanan Bacan 
Penasehat Relawan BK-UHS Beralih Dukungan ke Rusihan-Muhtar
Masdar Sebut: Pernyataan Benyamin Mencerminkan ketidakdewasaan Dalam Berpolitik. 
Kampanye di Desa Kukupang Rusihan Jafar Paparkan Program Unggulan 
Gawat Kepala Kemenag Halut, Arahkan Pegawai Pilih Paslon Gubernur nomor Urut 4
Kampanye di Desa Wallo, Ini Harapan Warga Untuk HAS Jika Terpilih jadi Gubernur Malut 

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru