Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahkan ditemukan dalam proses mengimplementasikan kerapkali bertentangan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” Serta dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 “Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa. Hal demikian tentunya bertentangan dengan fakta dilapangan, yang mana ditemukkan bahwa segelintir oknum memanfaatkan minimnya pengawasan dan perhatian pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan serta kepolosoan para mahasiswa maupun mahasiswi luar pulau dengan diberikan angin surga kelulusan 100% yang sejatinya tidaklah terjadi demikian.

Baca Juga :  Peranan Dunia Pendidikan Dalam Kesetaraan Jender Perspektif Islam dan Budaya Maluku Utara

Minimnya Pengawasan & Kurangnya Perhatian

Secara aturan telah dijelaskan secara komprehensif tentang program beasiswa kartu indonesia pintar itu sendiri didalam pedoman pendaftaran kartu indonesia pintar kuliah merdeka 2022 yang diterbitkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) dijelaskan bahwa hal yang didapatkan didalam program beasiswa kartu indonesia pintar sendiri diantaranya : pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah pendidikan serta bantuan biaya hidup. Namun secara faktanya segelintir oknum justru memanfaatkan kepolosan penerima beasiswa tersebut dengan dalil uang pengamanan kuota, uang pendidikan bahkan secara terang-terangan meminta uang terimahkasih yang kesemuan tersebut tidak pernah dimuat didalam aturan maupun didalam pedoman pendaftaran yang dibuat oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) itu sendiri, dikarenakan minimnya pengawasan serta minimnya perhatian yang dilakukan pemerintah dalam hal ini terkhususnya kementrian pendidikan yang membawahi daripada pendidikan itu sendiri, yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga secara tidak langsung telah melecehkan dunia pendidikan terkhususnya dunia beasiswa itu sendiri.

Peningkatan Pengawasan

Belajar daripada nomena yang melahirkan sebuah fenomena yang kian marak terjadi serta dimanfaatkan segelintir oknum pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan yang mewadahi dunia pendidikan itu sendiri patut melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan itu sendiri agar fenomena pelecehan dunia pendidikan dalam konteks beasiswa yang dilakukan secara tidak langsung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu sendiri agar penerimaan beasiswa itu sendiri mampu didapatkan oleh orang yang tepat dan layak mendapatkan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” , serta sesuai dengan 6 prinsip daripada program indonesia pintar sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 yakni efesien, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip serta meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat akan program yang baik dari pemerintah serta menutup kecil kemungkinan penyalahgunaan oleh segelintir oknum.

Baca Juga :  Catatan Awal Tahun 2023: Membangun Harapan Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024
Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar
Debat Perdana Rusihan-Muhtar Janjikan Kebangkitan Kesultanan Bacan 
Penasehat Relawan BK-UHS Beralih Dukungan ke Rusihan-Muhtar
Masdar Sebut: Pernyataan Benyamin Mencerminkan ketidakdewasaan Dalam Berpolitik. 
Kampanye di Desa Kukupang Rusihan Jafar Paparkan Program Unggulan 
Gawat Kepala Kemenag Halut, Arahkan Pegawai Pilih Paslon Gubernur nomor Urut 4
Kampanye di Desa Wallo, Ini Harapan Warga Untuk HAS Jika Terpilih jadi Gubernur Malut 

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru