Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahkan ditemukan dalam proses mengimplementasikan kerapkali bertentangan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” Serta dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 “Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa. Hal demikian tentunya bertentangan dengan fakta dilapangan, yang mana ditemukkan bahwa segelintir oknum memanfaatkan minimnya pengawasan dan perhatian pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan serta kepolosoan para mahasiswa maupun mahasiswi luar pulau dengan diberikan angin surga kelulusan 100% yang sejatinya tidaklah terjadi demikian.

Baca Juga :  HIMBOJA Ajak Kaum Milenial Muara Bungo Cermat Menilai Visi-Misi Kandidat Pilbub 2024

Minimnya Pengawasan & Kurangnya Perhatian

Secara aturan telah dijelaskan secara komprehensif tentang program beasiswa kartu indonesia pintar itu sendiri didalam pedoman pendaftaran kartu indonesia pintar kuliah merdeka 2022 yang diterbitkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) dijelaskan bahwa hal yang didapatkan didalam program beasiswa kartu indonesia pintar sendiri diantaranya : pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah pendidikan serta bantuan biaya hidup. Namun secara faktanya segelintir oknum justru memanfaatkan kepolosan penerima beasiswa tersebut dengan dalil uang pengamanan kuota, uang pendidikan bahkan secara terang-terangan meminta uang terimahkasih yang kesemuan tersebut tidak pernah dimuat didalam aturan maupun didalam pedoman pendaftaran yang dibuat oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) itu sendiri, dikarenakan minimnya pengawasan serta minimnya perhatian yang dilakukan pemerintah dalam hal ini terkhususnya kementrian pendidikan yang membawahi daripada pendidikan itu sendiri, yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga secara tidak langsung telah melecehkan dunia pendidikan terkhususnya dunia beasiswa itu sendiri.

Peningkatan Pengawasan

Belajar daripada nomena yang melahirkan sebuah fenomena yang kian marak terjadi serta dimanfaatkan segelintir oknum pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan yang mewadahi dunia pendidikan itu sendiri patut melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan itu sendiri agar fenomena pelecehan dunia pendidikan dalam konteks beasiswa yang dilakukan secara tidak langsung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu sendiri agar penerimaan beasiswa itu sendiri mampu didapatkan oleh orang yang tepat dan layak mendapatkan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” , serta sesuai dengan 6 prinsip daripada program indonesia pintar sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 yakni efesien, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip serta meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat akan program yang baik dari pemerintah serta menutup kecil kemungkinan penyalahgunaan oleh segelintir oknum.

Baca Juga :  Kodam XVII/Cenderawasih Terima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Papua 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara
Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung
Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024
Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara
Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 
Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik
Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 
Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB