Bahkan ditemukan dalam proses mengimplementasikan kerapkali bertentangan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” Serta dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 “Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa. Hal demikian tentunya bertentangan dengan fakta dilapangan, yang mana ditemukkan bahwa segelintir oknum memanfaatkan minimnya pengawasan dan perhatian pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan serta kepolosoan para mahasiswa maupun mahasiswi luar pulau dengan diberikan angin surga kelulusan 100% yang sejatinya tidaklah terjadi demikian.
Minimnya Pengawasan & Kurangnya Perhatian
Secara aturan telah dijelaskan secara komprehensif tentang program beasiswa kartu indonesia pintar itu sendiri didalam pedoman pendaftaran kartu indonesia pintar kuliah merdeka 2022 yang diterbitkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) dijelaskan bahwa hal yang didapatkan didalam program beasiswa kartu indonesia pintar sendiri diantaranya : pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah pendidikan serta bantuan biaya hidup. Namun secara faktanya segelintir oknum justru memanfaatkan kepolosan penerima beasiswa tersebut dengan dalil uang pengamanan kuota, uang pendidikan bahkan secara terang-terangan meminta uang terimahkasih yang kesemuan tersebut tidak pernah dimuat didalam aturan maupun didalam pedoman pendaftaran yang dibuat oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) itu sendiri, dikarenakan minimnya pengawasan serta minimnya perhatian yang dilakukan pemerintah dalam hal ini terkhususnya kementrian pendidikan yang membawahi daripada pendidikan itu sendiri, yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga secara tidak langsung telah melecehkan dunia pendidikan terkhususnya dunia beasiswa itu sendiri.
Peningkatan Pengawasan
Belajar daripada nomena yang melahirkan sebuah fenomena yang kian marak terjadi serta dimanfaatkan segelintir oknum pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan yang mewadahi dunia pendidikan itu sendiri patut melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan itu sendiri agar fenomena pelecehan dunia pendidikan dalam konteks beasiswa yang dilakukan secara tidak langsung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu sendiri agar penerimaan beasiswa itu sendiri mampu didapatkan oleh orang yang tepat dan layak mendapatkan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” , serta sesuai dengan 6 prinsip daripada program indonesia pintar sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 yakni efesien, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip serta meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat akan program yang baik dari pemerintah serta menutup kecil kemungkinan penyalahgunaan oleh segelintir oknum.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2