Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Kamis, 3 April 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Gozali – Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPA

Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Dan ketika pelaku adalah oknum anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, hal ini menjadi lebih mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng Institusi Kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum.

Oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Sikka, telah melanggar hukum pidana dan kode etik profesi mereka. Sebagai penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Baca Juga :  Bukti Kegagalan Presiden Ir. Joko Widodo Data dan Fakta di Lingkungan Menko Marves Luhut Panjaitan. (Perikanan, Perhub, PUPR, Meninvestasi, Pariwisata)

Sehingga sangat Penting Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu.
Kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas. Pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukuman berat harus diberikan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seperti ini.

Menurut Saya, Institusi kepolisian harus melakukan evaluasi dan reformasi untuk memastikan bahwa anggotanya memiliki integritas tinggi. Pelatihan tentang etika, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Karena Kekerasan seksual terhadap anak yang marak dilakukan oleh oknum polisi adalah pengingat bahwa Lemahnya pengawasan internal dalam tubuh institusi kepolisian terhadap oknum anggota yang menyimpang.

Baca Juga :  Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Institusi kepolisian harus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar berkomitmen untuk melindungi, bukan melukai.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : AHMAD GOZALI
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB