Pembangunan Rumah Kliennya Mangkrak, Kuasa Hukum Siap Laporkan Yanes Mekeng Ke Kaesang Pangarep

Senin, 29 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Meridian Dewanta, SH mengungkap akan melaporkan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE alias Yanes Mekeng kepada Kaesang Pangarep lantaran diingkarinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023 antara kliennya atas nama Diah Sukarni Marga Ayu selaku Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE selaku Penjual.

Hal demikian diungkapkan Meridian Dewanta SH selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu melalui rilisnya yang diterima wartawan Senin, 29 Juli 2024 malam.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) ini mengurai bahwa obyek dari PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Menurut Pengacara kondang satu ini bahwa sesuai pasal 2 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 maka klien kami selaku pembeli wajib membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Ia menjelaskan bahwa kliennya (Diah Sukarni Marga Ayu, red) telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 September 2023.

“Bahkan 1 hari berselang atau pada tanggal 20 September 2023, Klien kami melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung alias mangkrak total,” ujarnya.

Baca Juga :  Menjelang Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Terus Berkordinasi

Sehingga, sebagai kuasa hukum kata Dia, kliennya tentu saja sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan dari Mathias Marianus Yanes Mekeng tersebut. Sebab keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa Gugatan Perdata Wanprestasi dan Laporan Pidana Penipuan / Penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,” ujarnya.

Diketahui, Mathias Marianus Yanes Mekeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.

“PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus di isi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekedar kepentingan pribadi politik jangka pendek,” imbuh dia.

Baca Juga :  Puan Pertimbangkan Usung Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Upaya melaporkan Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka tersebut kata dia sebagai dasar bahwa tidak seharusnya hal demikian terjadi oleh kader partai, apa lagi partai PSI.

“Atas dasar itulah kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya nyata-nyata telah merugikan klien kami baik secara moril dan materil,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI
Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 
Kota Tidore Kepulauan Panen Prestasi di Penghujung Tahun 2024
Pemkab Kaimana Usulkan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 Triliun
Bupati Freddy Thie Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Kaimana
Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025
KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Senin, 30 Desember 2024 - 15:57 WIB

Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu

Senin, 30 Desember 2024 - 15:00 WIB

Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:36 WIB

Bantah Isu Maafkan Koruptor, Prabowo: Saya Minta Kembalikan Uang yang Dicuri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:21 WIB

Bela Prabowo Soal Denda Damai Koruptor, Gerindra: Mahfud Orang Gagal Tak Usah Didengar

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:36 WIB

Ketua Umum MW KAHMI JAYA Dorong BADKO HMI Jabotabeka Banten Kajian Aglomerasi UU DKJ

Berita Terbaru

Daerah

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Senin, 30 Des 2024 - 16:21 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto berpidato dalam acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Nasional

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Des 2024 - 14:41 WIB