Pembangunan Rumah Kliennya Mangkrak, Kuasa Hukum Siap Laporkan Yanes Mekeng Ke Kaesang Pangarep

Senin, 29 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Meridian Dewanta, SH mengungkap akan melaporkan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE alias Yanes Mekeng kepada Kaesang Pangarep lantaran diingkarinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023 antara kliennya atas nama Diah Sukarni Marga Ayu selaku Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE selaku Penjual.

Hal demikian diungkapkan Meridian Dewanta SH selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu melalui rilisnya yang diterima wartawan Senin, 29 Juli 2024 malam.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) ini mengurai bahwa obyek dari PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Menurut Pengacara kondang satu ini bahwa sesuai pasal 2 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 maka klien kami selaku pembeli wajib membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Ia menjelaskan bahwa kliennya (Diah Sukarni Marga Ayu, red) telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 September 2023.

“Bahkan 1 hari berselang atau pada tanggal 20 September 2023, Klien kami melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung alias mangkrak total,” ujarnya.

Baca Juga :  Makmurkan Masjid: PW PRIMA DMI Sulawesi Selatan Gerakan 1 Alquran 1 Masjid

Sehingga, sebagai kuasa hukum kata Dia, kliennya tentu saja sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan dari Mathias Marianus Yanes Mekeng tersebut. Sebab keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa Gugatan Perdata Wanprestasi dan Laporan Pidana Penipuan / Penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,” ujarnya.

Diketahui, Mathias Marianus Yanes Mekeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.

“PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus di isi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekedar kepentingan pribadi politik jangka pendek,” imbuh dia.

Baca Juga :  Selamat Datang Joko Widodo di PS!, Susul Rumah Baru Kaesang

Upaya melaporkan Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka tersebut kata dia sebagai dasar bahwa tidak seharusnya hal demikian terjadi oleh kader partai, apa lagi partai PSI.

“Atas dasar itulah kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya nyata-nyata telah merugikan klien kami baik secara moril dan materil,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim
Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus
Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL
Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026
Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut
Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang
Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara
Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:31 WIB

Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:28 WIB

Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:38 WIB

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB

Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara

Senin, 27 Januari 2025 - 17:42 WIB

Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat

Berita Terbaru

Teraju

Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:46 WIB