DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Meridian Dewanta, SH mengungkap akan melaporkan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE alias Yanes Mekeng kepada Kaesang Pangarep lantaran diingkarinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023 antara kliennya atas nama Diah Sukarni Marga Ayu selaku Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE selaku Penjual.
Hal demikian diungkapkan Meridian Dewanta SH selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu melalui rilisnya yang diterima wartawan Senin, 29 Juli 2024 malam.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) ini mengurai bahwa obyek dari PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pengacara kondang satu ini bahwa sesuai pasal 2 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 maka klien kami selaku pembeli wajib membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.
Ia menjelaskan bahwa kliennya (Diah Sukarni Marga Ayu, red) telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 September 2023.
“Bahkan 1 hari berselang atau pada tanggal 20 September 2023, Klien kami melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung alias mangkrak total,” ujarnya.
Sehingga, sebagai kuasa hukum kata Dia, kliennya tentu saja sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan dari Mathias Marianus Yanes Mekeng tersebut. Sebab keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa Gugatan Perdata Wanprestasi dan Laporan Pidana Penipuan / Penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,” ujarnya.
Diketahui, Mathias Marianus Yanes Mekeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.
“PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus di isi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekedar kepentingan pribadi politik jangka pendek,” imbuh dia.
Upaya melaporkan Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka tersebut kata dia sebagai dasar bahwa tidak seharusnya hal demikian terjadi oleh kader partai, apa lagi partai PSI.
“Atas dasar itulah kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya nyata-nyata telah merugikan klien kami baik secara moril dan materil,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : FAIDIN |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |