Pembangunan Rumah Kliennya Mangkrak, Kuasa Hukum Siap Laporkan Yanes Mekeng Ke Kaesang Pangarep

Senin, 29 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

Meridian Dewanta SH (Kuasa Hukum)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Meridian Dewanta, SH mengungkap akan melaporkan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE alias Yanes Mekeng kepada Kaesang Pangarep lantaran diingkarinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023 antara kliennya atas nama Diah Sukarni Marga Ayu selaku Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE selaku Penjual.

Hal demikian diungkapkan Meridian Dewanta SH selaku Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu melalui rilisnya yang diterima wartawan Senin, 29 Juli 2024 malam.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) ini mengurai bahwa obyek dari PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Menurut Pengacara kondang satu ini bahwa sesuai pasal 2 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 maka klien kami selaku pembeli wajib membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Ia menjelaskan bahwa kliennya (Diah Sukarni Marga Ayu, red) telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 September 2023.

“Bahkan 1 hari berselang atau pada tanggal 20 September 2023, Klien kami melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung alias mangkrak total,” ujarnya.

Baca Juga :  Kaesang dan Erina Gundono Pulang Dari AS Pakai Penerbangan Komersial

Sehingga, sebagai kuasa hukum kata Dia, kliennya tentu saja sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan dari Mathias Marianus Yanes Mekeng tersebut. Sebab keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa Gugatan Perdata Wanprestasi dan Laporan Pidana Penipuan / Penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,” ujarnya.

Diketahui, Mathias Marianus Yanes Mekeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.

“PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus di isi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekedar kepentingan pribadi politik jangka pendek,” imbuh dia.

Baca Juga :  DLI dan Yang Ayam Bagikan 700 Takjil Gratis Untuk Masyarakat Pengguna Jalan dan Buka Puasa Bersama Dengan Ratusan Ojol

Upaya melaporkan Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka tersebut kata dia sebagai dasar bahwa tidak seharusnya hal demikian terjadi oleh kader partai, apa lagi partai PSI.

“Atas dasar itulah kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya nyata-nyata telah merugikan klien kami baik secara moril dan materil,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sragen Disambut Kaesang dalam Kunjungan Konsolidasi PSI

Kamis, 10 April 2025 - 18:52 WIB

Bupati Sragen Siapkan Lahan di Karangtengah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Kamis, 10 April 2025 - 13:31 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Jerih Payah Petani: Sragen Jadi Lumbung Padi ke-2 se-Jateng

Kamis, 10 April 2025 - 09:37 WIB

Bupati Sragen Ajak ASN dan Non-ASN Tingkatkan Pelayanan Usai Libur Lebaran

Selasa, 8 April 2025 - 11:51 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Siapkan Subsidi Tambahan untuk Petani Sragen

Selasa, 8 April 2025 - 11:04 WIB

Bahlil dan Wihaji Siap Dukung Penuh Pembangunan Sragen

Selasa, 8 April 2025 - 09:07 WIB

Profil Sigit Pamungkas, Bupati Sragen Pilihan Prabowo yang Tumbuh dalam Kesederhanaan

Senin, 7 April 2025 - 07:01 WIB

Bupati Sragen Meriahkan Halal Bihalal Akbar di Sekolah Almamater

Berita Terbaru

Foto: JD 01/Diskominfo. Wali Kota Depok, Supian Suri

JAWA BARAT

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Minggu, 13 Apr 2025 - 01:20 WIB