Sementara dari hasil temuan ke 15 Kades ini sudah final dalam hasil audit LHP Inspektorat dan sudah menandatangi Surat Keterangan Tanda Jawab Mutlak (SKTJM) sehingga tetap diproses hukum, namun hingga saat ini baru satu kepala desa yang diproses dan ditetapkan tersangka.
Dengan begitu, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya berkunjung ke Halsel dapat memeriksa dokumen temuan sejumlah desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi KPK akan masuk melakukan supevisi di Halsel pada tanggal 13 Oktober mendatang,”ungkap Pjs Bupati saat menghadiri acara deklarasi netralitas Kepala Desa se zona Bacan di ruang Aula kantor Bupati,, Jumat (27/9).
Hal ini pun diharapkan ke 14 desa yang diungkap Pemda Halsel tahun 2021 dengan dugaan temuan penyalahgunaan dana desa terbesar itu dapat dilidik KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2