DETIKINDONESIA.CO.ID, TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Bakhtiar Ahmad Sibarani di adukan ke Mendagri RI oleh pengacara Arianto Hulu, S.H, yang di kuasakan oleh Calon Kepala Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, kab. Tapanuli Tengah saat memberikan press release di media ini, pada hari Senin, (17/1/2022).
Menurut Arianto Hulu bahwa penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih oleh Bupati Tapanuli Tengah diduga tanpa dasar hukum sebagaimana Ia menjelaskan secara kronologis dalam media ini.
“Menurut saya pertama, Di Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di 85 Desa pada tanggal 20 Desember 2021, kedua, Pilkades tersebut termasuk diikuti oleh Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, kab. Tapanuli Tengah dengan Calon sebanyak 3 (orang), ketiga, Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut, Herianto telah dipilih oleh rakyat dan meraih suara terbanyak”. Kata Kuasa Hukum Arianto yang Sehari – hari menjadi Pengacara ini.
Arianto menegaskan bahwa Calon Nomor Urut 1 meraih Suara 0 (Nol), Calon Nomor Urut 2 (dua) meraih suara sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) dan Nomor Urut 3 meraih suara sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) dan di buktikan sejumlah dokumen sebagaimana dalam press release.
“Pada tanggal 25 Desember 2021 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagaran Honas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan No. 012/BPD-PH/XII/2021 tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Pagaran Honas Kecataman Badiri Tahun 2021, dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan Herianto, Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 sebagai Calon Kepala Desa Pagaran Honas Terpilih” Tukas Hulu
Arianto Hulu menambahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, berbunyi “Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak” Bahwa klien kami adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan Calon Kepala Desa Terpilih dengan nomor urut 3 yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Kepala Desa Pagaran Honas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri Kab. Tapanuli Tengah Nomor: 018/PPKD-PH/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya