DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan rapat koordinasi bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian BUMN mengenai rencana penghapusan utang bagi pelaku UMKM. Hasil dari pertemuan ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Kami akan menggelar konferensi pers khusus untuk memberikan pembaruan terkait penghapusan utang UMKM. Yang bisa saya sampaikan sekarang adalah bahwa kami telah melakukan rapat evaluasi dan pemantauan bersama Himbara serta Kementerian BUMN,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Salah satu bank milik negara, BRI, telah menyatakan kesiapannya menghapus kredit macet UMKM sebesar Rp15,5 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan akan menyasar sekitar satu juta pelaku usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit bermasalah di sektor UMKM. Aturan ini berlaku mulai 5 November 2024 dan mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta kelautan.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa bank, baik milik negara maupun swasta, dilarang menagih utang setelah proses penghapusbukuan selesai. Namun, penghapusan ini hanya bisa dilakukan setelah semua upaya restrukturisasi dan pemulihan kredit dijalankan terlebih dahulu.
PP ini juga mengatur bahwa utang baru bisa dihapus setelah minimal lima tahun sejak dinyatakan dihapusbukukan. Sebagai contoh, jika utang nasabah telah dicatat sebagai tidak tertagih sejak 21 Januari 2018, maka utang tersebut bisa dihapus berdasarkan aturan ini.
Namun, bila proses penghapusbukuan belum mencapai lima tahun, nasabah tidak dapat menikmati fasilitas penghapusan utang. PP juga mengatur batas maksimal kredit yang bisa dihapus, yaitu Rp500 juta per usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEMPO |