“Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Somasi itu, menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bahkan, di Pengambengan itu, imbuhnya, belum ada izinnya dan hasil pengolahannya juga masih B3 yang perlu diangkut dan diolah lagi, karena abunya masih B3.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2