DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Pembina Yayasan Bantuan Hukum Pena Titah Keadilan, Azmi Fathoni Arja mengungkapkan belakangan ini semakin marak kasus tindak pidana pemerkosaan dan pengancaman terhadap perempuan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Hanya saja, pemberitaan kasus tersebut tidak nampak di permukaan.
“Sebenarnya ada banyak kasus serupa, namun tidak terungkap entah karena malu atau karena memang telah dibungkam,” ujar Azmi saat melakukan sosialisasi Isbat Nikah di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 5 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus yang akan ditangani oleh Azmi saat ini adalah seorang wanita berinisal R yang mengaku telah diperkosa dan diancam oleh Bripda F, salah satu anggota kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Azmi, apa yang dilakukan Bripda F adalah dengan mengelabui korban untuk bertemu. Setelah bertemu, Bripda F memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tangan korban ditangkap dan dipeluk dari belakang. Setelah itu, Bripda F menarik paksa korban ke tempat tidur.
Saat melakukan hubungan badan, Bripda F merekam melalui ponsel miliknya dan dijadikan alat ancaman.
Jika korban mengadu atau melaporkan perbuatan tersebut, video itu akan disebarluaskan.
“Ini sudah keterlaluan, harusnya sebagai anggota kepolisian yang juga penegak hukum lebih paham dengan konsekuensi dari perbuatan itu,” ujarnya.
Rencananya, Azmi akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri agar pihak korban mendapat keadilan. Sebab, mendiamkan kasus ini sama saja membiarkan perbuatan tidak bermoral ini terus terjadi.
“Semoga ini menjadi medium memberi efek jera kepada pelaku”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |