DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Tambang galian C yang beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa diduga ilegal, Rabu (2/8/2023).
Meski begitu, aktivitas galian c yang dikerjakan itu sepertinya ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya sampai saat ini aktivitas galian c tersebut masih saja beroperasi meski telah ramai diberitakan media.
Terpantau di lokasi galian, terlihat satu unit eksavator dan tiga dump truk yang lalu lalang di medan jalan yang sempit membuat resah warga masyarakat Desa Sawadai yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aktivitas itu, media ini mencoba mengonfirmasi langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk mempertanyakan aktivitas galian tersebut.
Melalui Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, M Rahman Laayu menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru bahwa kewenangan izin galian c merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, pengawasan lingkungan setiap aktivitas perusahan pertambangan menjadi kewajiban pemerintah kabupaten melalui dinas lingkungan hidup.
“Aktivitas galian c di Desa Sawadai inikan sudah melakukan aktivitas, namun untuk izin sampai saat ini tidak ada tembusan ke kami,” ungkapnya.
M Rahman menyebut, untuk data galian c yang saat ini beroperasi di Halsel yang dikantongi DLH, hanya empat yang memiliki izin.
“Terdata itu ada di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Dolik Kecamatan Gane Bara Utara, dan Wayamiga serta Bori di Kecamatan Bacan Timur,” ungkapnya.
M Rahman lantas menyebut, untuk aktivitas galian c di Desa Sawadai yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa belum terdata dalam daftar galian c yang memiliki izin.
“Terkait dengan CV itu (Mukti Jaya Sentosa) yang beraktivitas di Desa Sawadai itu belum ada tembusan ke kami,” kata M Rahman.
Ia bahkan menyebut, DLH saat ini lagi mengumpulkan data aktivitas galian c di Halsel untuk dilaporkan le provinsi.
“Saat ini kami lagi kumpul data untuk laporkan ke provinsi terkait aktivitas galian C yang beroperasi di Halsel yang tidak mengantongi Izin,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |