Pemilik CV Mukti Jaya Sentosa Bandel

Rabu, 2 Agustus 2023 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Tambang galian C yang beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa diduga ilegal, Rabu (2/8/2023).

Meski begitu, aktivitas galian c yang dikerjakan itu sepertinya ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya sampai saat ini aktivitas galian c tersebut masih saja beroperasi meski telah ramai diberitakan media.

Terpantau di lokasi galian, terlihat satu unit eksavator dan tiga dump truk yang lalu lalang di medan jalan yang sempit membuat resah warga masyarakat Desa Sawadai yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aktivitas itu, media ini mencoba mengonfirmasi langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk mempertanyakan aktivitas galian tersebut.

Baca Juga :  Referendum Jadi Solusi; Mahasiswa Ternate Dalam Menolak Kenaikan Harga BBM

Melalui Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, M Rahman Laayu menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru bahwa kewenangan izin galian c merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meski begitu, pengawasan lingkungan setiap aktivitas perusahan pertambangan menjadi kewajiban pemerintah kabupaten melalui dinas lingkungan hidup.

“Aktivitas galian c di Desa Sawadai inikan sudah melakukan aktivitas, namun untuk izin sampai saat ini tidak ada tembusan ke kami,” ungkapnya.

M Rahman menyebut, untuk data galian c yang saat ini beroperasi di Halsel yang dikantongi DLH, hanya empat yang memiliki izin.

“Terdata itu ada di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Dolik Kecamatan Gane Bara Utara, dan Wayamiga serta Bori di Kecamatan Bacan Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Harap Masyarakat Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2022

M Rahman lantas menyebut, untuk aktivitas galian c di Desa Sawadai yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa belum terdata dalam daftar galian c yang memiliki izin.

“Terkait dengan CV itu (Mukti Jaya Sentosa) yang beraktivitas di Desa Sawadai itu belum ada tembusan ke kami,” kata M Rahman.

Ia bahkan menyebut, DLH saat ini lagi mengumpulkan data aktivitas galian c di Halsel untuk dilaporkan le provinsi.

“Saat ini kami lagi kumpul data untuk laporkan ke provinsi terkait aktivitas galian C yang beroperasi di Halsel yang tidak mengantongi Izin,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat
Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan
Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas
Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas
AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda
Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje
Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami
Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Jumat, 11 April 2025 - 16:44 WIB

Setelah Seluruh Mobil Dinas Dipusatkan, Bupati TTU Falent Kebo Bangun Garasi Baru di Depan Eks Kantor DPRD

Berita Terbaru

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Danantara Siap Jadi Pemasok Likuiditas untuk Pasar Modal Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 15:54 WIB