Pemilik CV SSS Memalsukan Dokumen Penguna Akhir

Senin, 22 Januari 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Babang Halmahera Selatan (detikindonesia.co.id)

Pelabuhan Babang Halmahera Selatan (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Polemik keberadaan 19 Ton Sianida di Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) kembali di duga adanya pemalsuan dokumen Pengguna Akhir (PA) oleh Nicholas selaku pemilik sianida.

Hal ini terungkap saat kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Angga mengecam hadirnya 19 Ton sianida di Desa Anggai.

Di ketahui PA sianida harus memiliki izin industri dan lingkungan, olehnya itu saat pembelian Bahan Berbahaya (B2) harus di sertai dokumen pengguna dan peruntukan yakni izin industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara yang memiliki izin industri di tambang rakyat yang ada di Halmahera Selatan adalah CV. Anggai Mandiri 1 dan CV. Anggai Mandiri 2.

Baca Juga :  Lihat Artefak Peninggalan Nabi, LaNyalla Berharap Bisa Meneladani

Ketika di temui awak media, pemilik kedua CV tersebut menegaskan bahwa mereka bukan rekanan PA distributor sianida milik Nicholas dan mempertanyakan pembelian sianida oleh Nicholas menggunakan dokumen izin industri siapa.

Nicholas di sinyalir memalsukan dokumen pengguna akhir dalam pembelian dan pendistribusian sianida di Halmahera Selatan

Nicholas juga diduga aktor utama yang mendistribusikan sianida di tambang ilegal yang ada di Maluku Utara

Di ketahui sianida sebanyak 19 Ton di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Beragam Prestasi Generasi Muda Kaimana, Bupati Freddy Thie Turut Memberi Hadiah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:44 WIB

Gubernur Kalimantan Timur Resmi Canangkan Tahap Kedua Relaksasi Pajak Kendaraan

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres PPU Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Monitoring SPBU Di Wilayah PPU

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

Kasi Propam Polresta Balikpapan Sampaikan Kultum dalam Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aman

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Dua Ruang Kelas di Balikpapan Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim Di Kantor OIKN

Rabu, 16 April 2025 - 10:40 WIB

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Berita Terbaru

Pengukuhan Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Sragen Masa Bakti 2024–2029: Perkuat Moderasi Beragama dan Sinergi untuk Sragen Sejahtera. Detik Indonesia/ldiilampung/LINES

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:44 WIB