Pemilik Hak Ulayat Fakfak Buka Palang Pipa Air Setelah Mediasi dengan Pemerintah

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Distrik Fakfak tengah Soleman Temongmere (berdiri di tengah, baju Putih gunakan Tomang) saat bertemu dengan pemilik Hak ulayat (Foto : PR)

Kepala Distrik Fakfak tengah Soleman Temongmere (berdiri di tengah, baju Putih gunakan Tomang) saat bertemu dengan pemilik Hak ulayat (Foto : PR)

6.Tanggung Jawab Pemerintah – Jika di kemudian hari tidak ada perhatian dari pemerintah terhadap pemilik hak ulayat, mereka berhak untuk menutup akses distribusi air kembali.

7.Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan ini dengan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak. Selain itu, mediasi dengan Bupati Fakfak akan segera dilakukan setelah kepulangan Bupati dari luar daerah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Bupati saat ini berada di luar daerah. Setelah beliau tiba di Fakfak, pertemuan lanjutan akan dilakukan guna membahas tuntutan ini,” ujar Soleman Temongmere. Ia juga memastikan bahwa komunikasi dengan pemilik hak ulayat akan terus dibangun agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Pesan Mantan Bupati Fakfak dalam Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2025-2030 

 

Plt. Direktur Tirta Pala Fakfak, Usman Namudat, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan pemilik hak ulayat telah dibahas dalam pertemuan antara Sekda, para Asisten Setda, dan perwakilan pemilik hak ulayat. Namun, keputusan final masih menunggu arahan resmi dari Bupati Fakfak.

 

“Sebenarnya, pemilik hak ulayat mengharapkan keputusan dari Bupati sebelumnya. Namun, karena situasi mendesak, Sekda mengambil langkah untuk menunggu keputusan dari Bupati yang baru,” jelas Usman.

 

Dengan adanya kesepakatan sementara ini, pemilik hak ulayat akhirnya setuju untuk membuka kembali palang pipa air besar. Keputusan ini menunjukkan bahwa dialog yang baik antara masyarakat adat dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah dalam merealisasikan tuntutan pemilik hak ulayat guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Buka Latsar CPNS Formasi 2021, Bupati Freddy Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Kapolres Teluk Bintuni Serahkan 100 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi
Pengadilan Negeri Bintuni Diharapkan Terbentuk untuk Memudahkan Akses Hukum
Henry Wairara Gugat Pergantian Sepihak Pimpinan DPRP Papua Barat Daya oleh Bahlil Lahadalia
Kaimana, Surga Ekowisata di Papua Barat: Destinasi Konservasi Laut yang Menakjubkan
Dinkes Sorong Gencarkan Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Ketua LMA Malamoi Apresiasi Polda Papua Barat Daya dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolda Papua Barat Daya dan Uskup Manokwari-Sorong Perkuat Sinergi Keamanan
Prilly Latuconsina Angkat Keindahan Laut Kaimana dalam Film Dokumenter

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:50 WIB

Pemicu Kebakaran Menghanguskan Tiga Unit Rumah , Bermula dari Mesin Alkon Milik PT. Sinergi 

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:12 WIB

Kemenkumham Maluku Utara, dan Pemkab Taliabu Gelar Raperda RT/RW 

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:33 WIB

Kerugian Negara Akibat Mafia Kayu di Maluku Utara, Aktivis Desak Kapolri Bertindak

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:19 WIB

KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:09 WIB

TP PKK dan DWP Tidore Salurkan Bantuan Sembako Menyambut Ramadhan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:10 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan 19 Warisan Geologi di Ternate, Ini Daftarnya!

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:03 WIB

Gugatan Pilkada Taliabu: Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Tantang Keputusan KPU

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:53 WIB

MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu

Berita Terbaru