Pemilik Sianida 19 Ton Bakal di Laporkan ke Kemendag dan Polri

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mungkin masih segar dalam ingatan Masyarakat Halmahera Selatan dengan adanya Polemik 19 Ton Sianida milik Nicholas pada beberapa bulan lalu yang di telusuri legalitasnya oleh pihak Polres Halmahera Selatan.

Diketahui 19 ton sianida tersebut ketika di lakukan penyelidikan oleh polres Halmahera Selatan di ketahui Milik Nicholas Melalui CV. Surya Semesta Sakti yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) sehingga penyelidikan di hentikan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan pada 26 Januari 2024 lalu menjelaskan, penyelidikan terkait pendistribusian 19 sianida di hentikan karena memiliki izin perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kementerian Perdagangan ternyata CV. Surya Semesta Sakti adalah satu satunya yang memiliki izin perdagangan Bahan Berbahaya Sianida di Maluku Utara,” Kata Kapolres.

“Olehnya itu atas dokumen izin yang di miliki PT. Surya Semesta Sakti sehingga proses penyelidikan terkait dugaan pendistribusian Bahan Berbahaya secara ilegal sebagaimana pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti,” Lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Dengan Tagline Saruma, Rusihan-Muhtar Rangkul Semua Golongan

Terkait pengguna akhir dan peruntukan Bahan Berbahaya sianida, Kapolres menjelaskan itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti kemana sianida itu di gunakan.

Sementara itu, menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

“Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Akmal Kadir ketika di hubungi melalui via TLP beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Namanya Ikut Disbut dalam Percakapan Rusna Ahmad dan PPK, Darmin HI Hasim Ungkap Tidak Tau Soal Itu

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

“Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Akmal.

Meski tanpa dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya 19 sianida tetap saja di biarkan tampa pengawasan dibawa ke lokasi di salah satu tambang rakyat di Anggai kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Atas dugaan tanpa memiliki dokumen pengguna akhir dan peruntukan 19 ton sianida milik Nicholas bakal di laporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Di dan Mabes Polri.

Baca Juga :  Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Langkat

Hal ini di benarkan Yusman Arifin kepada media ini Rabu, 13 Maret 2024, bahwa dirinya di hubungi untuk di minta mendampingi laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya dan peruntukan jenis sianida di Halmahera Selatan.

“Iya benar saya di hubungi oleh salah satu komunitas peduli lingkungan di Halsel untuk mendampingi laporan penggunaan dan peruntukan bahan berbahaya yang di duga tanpa memiliki dokumen” Ungkap Yusman.

Pengacara yang juga mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu juga mengaku dirinya sudah di kirim file hasil investigasi terkait keberadaan 19 ton sianida di Halmahera Selatan namun ada beberapa poin yang perlu di lengkapi dan bila mana suda di berikan kuasa kepadanya maka dalam bulan ini sudah bisa di laporkan” Tutup.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB