Pemilik Sianida 19 Ton Bakal di Laporkan ke Kemendag dan Polri

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mungkin masih segar dalam ingatan Masyarakat Halmahera Selatan dengan adanya Polemik 19 Ton Sianida milik Nicholas pada beberapa bulan lalu yang di telusuri legalitasnya oleh pihak Polres Halmahera Selatan.

Diketahui 19 ton sianida tersebut ketika di lakukan penyelidikan oleh polres Halmahera Selatan di ketahui Milik Nicholas Melalui CV. Surya Semesta Sakti yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) sehingga penyelidikan di hentikan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan pada 26 Januari 2024 lalu menjelaskan, penyelidikan terkait pendistribusian 19 sianida di hentikan karena memiliki izin perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kementerian Perdagangan ternyata CV. Surya Semesta Sakti adalah satu satunya yang memiliki izin perdagangan Bahan Berbahaya Sianida di Maluku Utara,” Kata Kapolres.

“Olehnya itu atas dokumen izin yang di miliki PT. Surya Semesta Sakti sehingga proses penyelidikan terkait dugaan pendistribusian Bahan Berbahaya secara ilegal sebagaimana pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti,” Lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Satu Kontainer Barang Terlarang Di Pasang Police line 

Terkait pengguna akhir dan peruntukan Bahan Berbahaya sianida, Kapolres menjelaskan itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti kemana sianida itu di gunakan.

Sementara itu, menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

“Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Akmal Kadir ketika di hubungi melalui via TLP beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkab Kaimana Gelar Bimtek IKK Untuk LPPD Tahun 2024

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

“Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Akmal.

Meski tanpa dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya 19 sianida tetap saja di biarkan tampa pengawasan dibawa ke lokasi di salah satu tambang rakyat di Anggai kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Atas dugaan tanpa memiliki dokumen pengguna akhir dan peruntukan 19 ton sianida milik Nicholas bakal di laporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Di dan Mabes Polri.

Baca Juga :  AMHB Gelar Aksi Jilid ll, Desak Bupati Copot III Kepala Desa Di Halsel

Hal ini di benarkan Yusman Arifin kepada media ini Rabu, 13 Maret 2024, bahwa dirinya di hubungi untuk di minta mendampingi laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya dan peruntukan jenis sianida di Halmahera Selatan.

“Iya benar saya di hubungi oleh salah satu komunitas peduli lingkungan di Halsel untuk mendampingi laporan penggunaan dan peruntukan bahan berbahaya yang di duga tanpa memiliki dokumen” Ungkap Yusman.

Pengacara yang juga mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu juga mengaku dirinya sudah di kirim file hasil investigasi terkait keberadaan 19 ton sianida di Halmahera Selatan namun ada beberapa poin yang perlu di lengkapi dan bila mana suda di berikan kuasa kepadanya maka dalam bulan ini sudah bisa di laporkan” Tutup.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:30 WIB

100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:43 WIB

Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:32 WIB

Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:03 WIB

MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:54 WIB

Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB