Pemilik Sianida 19 Ton Bakal di Laporkan ke Kemendag dan Polri

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mungkin masih segar dalam ingatan Masyarakat Halmahera Selatan dengan adanya Polemik 19 Ton Sianida milik Nicholas pada beberapa bulan lalu yang di telusuri legalitasnya oleh pihak Polres Halmahera Selatan.

Diketahui 19 ton sianida tersebut ketika di lakukan penyelidikan oleh polres Halmahera Selatan di ketahui Milik Nicholas Melalui CV. Surya Semesta Sakti yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) sehingga penyelidikan di hentikan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan pada 26 Januari 2024 lalu menjelaskan, penyelidikan terkait pendistribusian 19 sianida di hentikan karena memiliki izin perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kementerian Perdagangan ternyata CV. Surya Semesta Sakti adalah satu satunya yang memiliki izin perdagangan Bahan Berbahaya Sianida di Maluku Utara,” Kata Kapolres.

“Olehnya itu atas dokumen izin yang di miliki PT. Surya Semesta Sakti sehingga proses penyelidikan terkait dugaan pendistribusian Bahan Berbahaya secara ilegal sebagaimana pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti,” Lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Internal Antisipasi Kenaikan Harga Beras

Terkait pengguna akhir dan peruntukan Bahan Berbahaya sianida, Kapolres menjelaskan itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti kemana sianida itu di gunakan.

Sementara itu, menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

“Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Akmal Kadir ketika di hubungi melalui via TLP beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum DPD PDI-P Malut, Resmi Laporkan Beny Laos, Ke Krimun Polda Malut

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

“Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Akmal.

Meski tanpa dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya 19 sianida tetap saja di biarkan tampa pengawasan dibawa ke lokasi di salah satu tambang rakyat di Anggai kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Atas dugaan tanpa memiliki dokumen pengguna akhir dan peruntukan 19 ton sianida milik Nicholas bakal di laporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Di dan Mabes Polri.

Baca Juga :  BLT DD Tahap Tiga Belum Disalurkan; Warga Wayasipang Anggaranya Dikemanakan?

Hal ini di benarkan Yusman Arifin kepada media ini Rabu, 13 Maret 2024, bahwa dirinya di hubungi untuk di minta mendampingi laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya dan peruntukan jenis sianida di Halmahera Selatan.

“Iya benar saya di hubungi oleh salah satu komunitas peduli lingkungan di Halsel untuk mendampingi laporan penggunaan dan peruntukan bahan berbahaya yang di duga tanpa memiliki dokumen” Ungkap Yusman.

Pengacara yang juga mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu juga mengaku dirinya sudah di kirim file hasil investigasi terkait keberadaan 19 ton sianida di Halmahera Selatan namun ada beberapa poin yang perlu di lengkapi dan bila mana suda di berikan kuasa kepadanya maka dalam bulan ini sudah bisa di laporkan” Tutup.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru