Pemilik SpeedBoat Gufran Gifran Meminta Nakhoda Bunda Maria Bertanggung jawab 

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Makanya saya minta ganti rugi ke pihak kapal 28 juta untuk biaya perbaikan ongkos bengkel dan membeli alat-alat mesin yang rusak, tetapi malah pihak kapal hanya sanggup membayar 5 juta tidak bakal cukup.

Untuk itu keputusan dari saya selaku pemilik barang menyerahkan kedua Mesin ke pihak kapal nanti di ganti baru 100 PK merek Suzuki dua buah mesin. Jika semuanya di tolak oleh pihak kapal maka saya ambil jalur hukum dalam waktu dekat ini di proses secara hukum yang berlaku. Tegas korban.

Secara terpisah Nakhoda kapal Motor,( KM) BUNDA MARIA Irfan Djaber saat di temui Wartwan di pelabuhan Babang pada jumat (26/072024) sekira pukul 11:22 Wit.

Irfan mengaku menabrak Speedboat tersebut lantaran dirinya tidak melihatnya.

Iya saya tidak liat itu speedboat berlabuh bersama dengan dua kapal ikan lainnya di samping Dermaga Bastiong, sehingga kena tabrak. Tutur irfan

Dengan begitu ditanya terkait lampu sorot di kapalnya berfungsi atau tidak. Irfan mengaku aktif namun dirinya masih tidak melihat speed yang berada di depannya.

Untuk lampu sorot masih aktif tetapi saya tidak melihat Speedboat di depan, jadi yang saya lihat hanya dua buah kapal ikan sehingga saya sejajar dengan kedua kapal tersebut. Ungkap Irfan

Dia menambahkan terkait hal ini kami sudah mediasi bersama pihak korban dengan (KPLP) di Ternate, namun belum ada titik terang karena kesanggupan dari Bos pemilik kapal hanya dapat membayar 5 juta tapi di tolak oleh korban.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi Masyarakat, Dishub DKI Jakarta Maksimalkan Sistem Mudik Gratis

Semuanya tergantung Pemilik kapal, sebab kami hanya bekerja di kapal ini jadi nanti pihak korban berurusan dengan Bos pemilik kapal karena kami juga telah berkordinasi dengan Bos besar di Bau-Bau, dan keputusan dari Bos kesanggupannya cukup 5 juta saja untuk biaya ganti rugi. Ucap Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru