Pemilik SpeedBoat Gufran Gifran Meminta Nakhoda Bunda Maria Bertanggung jawab 

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Makanya saya minta ganti rugi ke pihak kapal 28 juta untuk biaya perbaikan ongkos bengkel dan membeli alat-alat mesin yang rusak, tetapi malah pihak kapal hanya sanggup membayar 5 juta tidak bakal cukup.

Untuk itu keputusan dari saya selaku pemilik barang menyerahkan kedua Mesin ke pihak kapal nanti di ganti baru 100 PK merek Suzuki dua buah mesin. Jika semuanya di tolak oleh pihak kapal maka saya ambil jalur hukum dalam waktu dekat ini di proses secara hukum yang berlaku. Tegas korban.

Secara terpisah Nakhoda kapal Motor,( KM) BUNDA MARIA Irfan Djaber saat di temui Wartwan di pelabuhan Babang pada jumat (26/072024) sekira pukul 11:22 Wit.

Irfan mengaku menabrak Speedboat tersebut lantaran dirinya tidak melihatnya.

Iya saya tidak liat itu speedboat berlabuh bersama dengan dua kapal ikan lainnya di samping Dermaga Bastiong, sehingga kena tabrak. Tutur irfan

Dengan begitu ditanya terkait lampu sorot di kapalnya berfungsi atau tidak. Irfan mengaku aktif namun dirinya masih tidak melihat speed yang berada di depannya.

Untuk lampu sorot masih aktif tetapi saya tidak melihat Speedboat di depan, jadi yang saya lihat hanya dua buah kapal ikan sehingga saya sejajar dengan kedua kapal tersebut. Ungkap Irfan

Dia menambahkan terkait hal ini kami sudah mediasi bersama pihak korban dengan (KPLP) di Ternate, namun belum ada titik terang karena kesanggupan dari Bos pemilik kapal hanya dapat membayar 5 juta tapi di tolak oleh korban.

Baca Juga :  Mendorong Nusantara Satu Harga, Pemda Buru Selatan Teken MoU dengan PT. Tanto Intim Line

Semuanya tergantung Pemilik kapal, sebab kami hanya bekerja di kapal ini jadi nanti pihak korban berurusan dengan Bos pemilik kapal karena kami juga telah berkordinasi dengan Bos besar di Bau-Bau, dan keputusan dari Bos kesanggupannya cukup 5 juta saja untuk biaya ganti rugi. Ucap Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 
“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”
Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:42 WIB

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 

Minggu, 24 November 2024 - 00:44 WIB

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 18:09 WIB

Rayakan HUT ke-5 di USNI, IKDKI Ciptakan Dosen yang Menginspirasi

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Berita Terbaru