Makanya saya minta ganti rugi ke pihak kapal 28 juta untuk biaya perbaikan ongkos bengkel dan membeli alat-alat mesin yang rusak, tetapi malah pihak kapal hanya sanggup membayar 5 juta tidak bakal cukup.
Untuk itu keputusan dari saya selaku pemilik barang menyerahkan kedua Mesin ke pihak kapal nanti di ganti baru 100 PK merek Suzuki dua buah mesin. Jika semuanya di tolak oleh pihak kapal maka saya ambil jalur hukum dalam waktu dekat ini di proses secara hukum yang berlaku. Tegas korban.
Secara terpisah Nakhoda kapal Motor,( KM) BUNDA MARIA Irfan Djaber saat di temui Wartwan di pelabuhan Babang pada jumat (26/072024) sekira pukul 11:22 Wit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irfan mengaku menabrak Speedboat tersebut lantaran dirinya tidak melihatnya.
Iya saya tidak liat itu speedboat berlabuh bersama dengan dua kapal ikan lainnya di samping Dermaga Bastiong, sehingga kena tabrak. Tutur irfan
Dengan begitu ditanya terkait lampu sorot di kapalnya berfungsi atau tidak. Irfan mengaku aktif namun dirinya masih tidak melihat speed yang berada di depannya.
Untuk lampu sorot masih aktif tetapi saya tidak melihat Speedboat di depan, jadi yang saya lihat hanya dua buah kapal ikan sehingga saya sejajar dengan kedua kapal tersebut. Ungkap Irfan
Dia menambahkan terkait hal ini kami sudah mediasi bersama pihak korban dengan (KPLP) di Ternate, namun belum ada titik terang karena kesanggupan dari Bos pemilik kapal hanya dapat membayar 5 juta tapi di tolak oleh korban.
Semuanya tergantung Pemilik kapal, sebab kami hanya bekerja di kapal ini jadi nanti pihak korban berurusan dengan Bos pemilik kapal karena kami juga telah berkordinasi dengan Bos besar di Bau-Bau, dan keputusan dari Bos kesanggupannya cukup 5 juta saja untuk biaya ganti rugi. Ucap Irfan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2