Pemilik SpeedBoat Gufran Gifran Meminta Nakhoda Bunda Maria Bertanggung jawab 

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Makanya saya minta ganti rugi ke pihak kapal 28 juta untuk biaya perbaikan ongkos bengkel dan membeli alat-alat mesin yang rusak, tetapi malah pihak kapal hanya sanggup membayar 5 juta tidak bakal cukup.

Untuk itu keputusan dari saya selaku pemilik barang menyerahkan kedua Mesin ke pihak kapal nanti di ganti baru 100 PK merek Suzuki dua buah mesin. Jika semuanya di tolak oleh pihak kapal maka saya ambil jalur hukum dalam waktu dekat ini di proses secara hukum yang berlaku. Tegas korban.

Secara terpisah Nakhoda kapal Motor,( KM) BUNDA MARIA Irfan Djaber saat di temui Wartwan di pelabuhan Babang pada jumat (26/072024) sekira pukul 11:22 Wit.

Irfan mengaku menabrak Speedboat tersebut lantaran dirinya tidak melihatnya.

Iya saya tidak liat itu speedboat berlabuh bersama dengan dua kapal ikan lainnya di samping Dermaga Bastiong, sehingga kena tabrak. Tutur irfan

Dengan begitu ditanya terkait lampu sorot di kapalnya berfungsi atau tidak. Irfan mengaku aktif namun dirinya masih tidak melihat speed yang berada di depannya.

Untuk lampu sorot masih aktif tetapi saya tidak melihat Speedboat di depan, jadi yang saya lihat hanya dua buah kapal ikan sehingga saya sejajar dengan kedua kapal tersebut. Ungkap Irfan

Dia menambahkan terkait hal ini kami sudah mediasi bersama pihak korban dengan (KPLP) di Ternate, namun belum ada titik terang karena kesanggupan dari Bos pemilik kapal hanya dapat membayar 5 juta tapi di tolak oleh korban.

Baca Juga :  Tutup Agenda Training Fasilitator, Bupati Freddy: Kami Terus Jalin Komunikasi Antar Umat Beragama

Semuanya tergantung Pemilik kapal, sebab kami hanya bekerja di kapal ini jadi nanti pihak korban berurusan dengan Bos pemilik kapal karena kami juga telah berkordinasi dengan Bos besar di Bau-Bau, dan keputusan dari Bos kesanggupannya cukup 5 juta saja untuk biaya ganti rugi. Ucap Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemilihan Ketua-Wakil BemFak Hukum UNIPA Maumere, Perlawanan Semester 3 & Semester 5
Jelang Pilkada, Walikota Tidore Minta Camat Jaga Kondusifitas Wilayah
216 Pegawai PPPK Kota Tidore Ikut Orientasi Tahun 2024
Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur
Daulat Energy: PLN Butuh 3 Wakil Direktur Utama untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Bawaslu Halsel Gelar Kegiatan” Gerakan Perempuan Mengawasi 
Posko Relawan JAMMAN JHOs Halsel di Resmikan Oleh Paslon HAS 
Gawat Kepala Kemenag Halut, Arahkan Pegawai Pilih Paslon Gubernur nomor Urut 4

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Pemilihan Ketua-Wakil BemFak Hukum UNIPA Maumere, Perlawanan Semester 3 & Semester 5

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Jelang Pilkada, Walikota Tidore Minta Camat Jaga Kondusifitas Wilayah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:37 WIB

216 Pegawai PPPK Kota Tidore Ikut Orientasi Tahun 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Bawaslu Halsel Gelar Kegiatan” Gerakan Perempuan Mengawasi 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Posko Relawan JAMMAN JHOs Halsel di Resmikan Oleh Paslon HAS 

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Gawat Kepala Kemenag Halut, Arahkan Pegawai Pilih Paslon Gubernur nomor Urut 4

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Oknum Guru di Halsel, Diduga Aniaya Siswa Sampai Babak Belur

Berita Terbaru

Daerah

216 Pegawai PPPK Kota Tidore Ikut Orientasi Tahun 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:37 WIB

Teraju

Papua Bukan Tanah Kosong

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:30 WIB

Daerah

Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:27 WIB