DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – PT. Bina Bangun Sakti (BBS) milik, Sandhinatha Litan adalah perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit di Pulau Makian sejak tahun 2022 dan pernah diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar.
Namun, di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk mengerjakan lanjutan pembangunan rumah sakit Pratama Pulau Makian dengan nilai Rp. 18,8 milyar lebih.
Padahal, tahun lalu tepatnya tanggal (16/04/2024) melalui pers conference Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan, Kadis Kesehatan Aisya Hasjim, Kaban Keuangan Farid Husen, Kadis Infokom Sutego, Kaban Bapprda Nur Muhammad, dan Asisten Bidang Pemerintahan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kontraktor PT. Bina Bangun Sakti lantaran dinilai gagal dalam menyelesaikan proyek pekerjaan RS Pratama di pulau Makian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti kita ganti, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pembangunan rumah sakit,” tegas Aisya dalam pers conference saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid kepada Redaksi Liputan Malut akhir pekan ini mengatakan, dirinya ikut memantau pekerjaan lanjutan rumah sakit umum (RSU) Pratama sejak awal dan menyaksikan banyak masalah.
“Masalah nya mulai dari utang material hingga keterlambatan puluhan Juta di saat itu, kemudian ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan ancaman blacklist dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tandasnya.
Ironisnya menurut Irwan, di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) kembali memberikan kesempatan kepada perusahaan milik Sandy Litan untuk kerjakan proyek rumah sakit Pratama Pulau Makian dan diawal saja sudah ada masalah, material yang diambil kuat dugaan tidak punya izin galian C resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sudah tau perusahaan itu pernah bermasalah tapi masih di kasih pekerjaan, inikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bohong publik dan tidak punya nyali sehingga tidak memblacklist perusahaan milik Bos Hotel Batik Ternate. Buktinya, PT. Bina Bangun Sakti (PT. BBS) sehingga dia (Sandi Litan) masih lanjut kerja rumah sakit Pratama,” tambah Irwan.
Masih menurut Irwan biasa disapa, selain Pemerintah tidak punya nyali, patut diduga dalam proses tender atau itu ada indikasi gratifikasi atau pemberian upeti fulus dari Direktur PT. BBS kepada pihak ULP atau BPBJ sehingga perusahaan yang bersangkutan lolos sebagai pemenang tender.
“Patut dicurigai, proses tender untuk pekerjaan lanjutan RSP Makian ini tidak beres atau penuh dengan kongkalingkong antara peserta tender dan pihak ULP sehingga perusahaan sudah bermasalah tapi masih juga diloloskan,” pungkas Irwan (Red).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Liputan Malut |