DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ( Pemkab Pultab) Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), telah mengadakan kegiatan penting untuk mendorong pembangunan perumahan di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut termasuk penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) guna memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
Kegiatan RP3KP dilangsungkan di Balai Desa Kilong, Senin (14/08/2023). Acara ini dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku-Maluku Utara, Piter Petagu, melalui zoom meeting, serta konsultan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Makassar.
Mewakili Sambutan Bupati Pulau Taliabu yang dibacakan oleh asisten I Sukur Boeroe, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman setiap prosesnya itu dilaksanakan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bertahap berarti mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan,” Jelasnya.
Ia bilang, agar penyelenggaran pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berjalan dengan baik, maka harus perlu mengatasi permasalahan tersebut.
RP3KP adalah suatu dasar pengentasan yang bisa diandalkan, sehingga Pemerintah Kabupaten sudah harus meletakan pada skala proritas yang tinggi. “Hal ini juga sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,”Ucapnya.
Ia juga menambahkan pasal 15 juga menjelaskan pemerintah kabupaten juga mempunyai tugas dan rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten.
Lanjutnya penyusunan RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu juga merumuskan konsep dokumen RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan krasteristik wilayah dan kebutuhan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 20 Tahun kedepan.
Olehnya itu output yang diharapkan dari kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu yaitu melaksanakan pembagunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman menjadi terarah dengan baik. Sehingga kota ini menjadi tentaram dan Indah.
Ia juga berharap kepada pimpinan OPD agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai serta memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembagunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Bappeda Samsudin Ode Maniwi selaku ketua Pokja, juga menyampaikan program tersebut bahwa perumahan dan kawasan permukiman itu merupakan salah satu dari 10 program nasional yang merupakan dasar dari setiap Warga Negara Indonesia.
Amanat Undang-undang RI Tahun 1945 pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan menempatkan dilingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 40 yang menjelaska setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
“Sesuai dengan amanat UUD No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman itu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan itu menjadi urusan dan proritas pemda,”ujarnya.
Ia menambahkan RP3KP itu juga pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang wajib memberikan kebutuhan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang sering disingkat dengan MBL.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, masih membutuhkan rumah dengan jumlah beblok sebanyak 2.041 unit. rumah tidak layak huni yang sering disebut dengan LTLH diperkirakan mencapai jumlah sekitar 8.552 yunit belum tertangani.
Untuk itu sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang belum memadai terdapat pada kawasan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan luas 2.666,28 berdasarkan SK Bupati Pulau Taliabu Tahun 2022. “Target pemerintah apa bila ditempuhi bersama-sama,”Ucapnya.
Selanjutnya Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Arwin Tamimi menambahkan upaya pencapaian pembagunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, dibutuhkan satu dokumen pembagunan RP3KP.
“Ini merupakan turunan dari RTRW yang merupakan satu produk rekayasa yang dapat dijadikan acuan dan kebijakan pengendalian pembagunan dan perumahan,” tuturnya.
Ia menyampaikan penyelengaran pembagunan perumahan dan kawasan permukiman harus ditentukan oleh pemerintah secara akomodatif, aspiratif dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman disuatu wilayah harus direncanakan secara matang.
Sehingga menjadi acuan bagi stakeholder dan masyarakat dalam perkembangan sebagian besar pemerintah kabupaten kota termasuk pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu.
“Saat ini Pemda Kabupaten Pulau Taliabu belum mempunyai dokumen perencanan pembagunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai acuan dalam menyiapkan program didaerahnya,”Jelasnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan hal itu maka, saat ini diperlukan adanya satu kegiatan penyusunan dokumen perencanan pembagunan dan kawasan permukiman atau RP3KP di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kegiatan ini adalah kegiatan prioritas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang dilaksanakan pada tahun ini, dokumen ini sangat penting untuk menjadi acuan,”pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : BAHA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |