DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan, menggelar rapat pembahasan draft nota kesepahaman bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Rapat yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (8/2/2023).
Pembahasan nota kesepahaman ini berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Maluku Utara nomor. W.29.UM.01.01-592 terkait dengan penyampaian tiga rangkap draft MoU dan perjanjian kerjasama tentang kekayaan intelektual dan perseorangan perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga rangkap draft nota kesepahaman tersebut diantaranya kerjasama antara Kanwil Kemenkum Ham dengan Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UMKM, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, mengatakan pertemuan ini untuk dapat mengoreksi draft nota kesepahaman ini agar mendapatkan point-point yang disepakati bersama, “didalam draft ini juga terdapat beberapa OPD yang mempunyai substansi dan materi dalam kerjasama tersebut sebagai dinas yang melekat dengan kekayaan intelektual, agar dapat dibahas bersama.” Kata Syofyan
Syofyan Saraha juga mengharapkan kepada Bagian Pemerintahan agar terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam pemuatan kerjasama ini dengan harapan nota kesepahaman ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : M. Fiqram |
Sumber | : |