Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengeluarkan Himbauan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan.

Surat Edaran Himbauan Netralitas ASN Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 ditandatangani Sekretaris Daerah tanggal 27 September 2024 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan OPD, baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian, hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (2/10/2024).

”Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa himbauan,” ujarnya.

Himbauan tersebut meliputi, Pasal 2 dan 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa maksud asas netalitas adalah tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, serta Pasal 9 ayat (2) Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, tertera juga dalam Pasal 11 Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bahwa salah satu bentuk etika ASN terhadap diri sendiri adalah meliputi menghindari kepentingan konflik pribadi, kelompok maupun golongan.

Serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihaklain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kukuhkan 48 Kepala Desa dan 242 Anggota BPD Kota Tidore Kepulauan

Adapun hal-hal yang dilarang dalam himbauan ini adalah ASN dilarang memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan; ASN dilarang Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

ASN dilarang Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; ASN dilarang Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon peserta pemilihan;  ASN dilarang Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru