DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penyusun, pada 26 Maret 2024 secara resmi telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 Kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Zulkfili Ohorella menjelaskan bahwa penyampaian LPPD merupakan amanat PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipertegas dengan Permendagri No.18 tahun 2020, setiap kepala daerah diharuskan menyusun hasil kinerjanya setiap tahun dan dilaporkan secara berjenjang ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Drs. M. Ali Fataruba yang menerima langsung LPPD, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Walikota Capt. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen, SE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya