Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Peraturan Daerah Kepada Masyarakat

Rabu, 4 September 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Oba Tengah, Rabu (4/9/2024).

Walikota Tidore Kepulauan dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk senantiasa secara terus menerus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya yakni dilakukannya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi secara terpadu dan berkesinambungan.

Dibuatnya berbagai peraturan daerah diberbagai bidang kehidupan, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang harus diketahui oleh setiap warga masyarakat, sehingga upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat Peraturan Daerah tersebut perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial yang tidak dikehendaki bersama.

”Sosialisasi perda kali ini, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan daerah kota tidore kepulauan guna mewujudkan kemitraan membangun kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan peraturan undang-undang, agar terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat dan patuh,” ujarnya.

Dengan terlaksannya kegiatan sosialisasi ini diminta agar dapat diikuti dengan baik dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukum yang merupakan instrumen untuk mengatur  dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, dengan harapan materi yang terima dapat  dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan.

Kepala Bagian Hukum Setda Abukasim Faruk menyampaikan, sosialisasi peraturan daerah bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang telah di undangkan dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan, mewujudkan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan khusunya di Kecamatan Oba Tengah yang tertib, patuh pada norma hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Lakukan Tatap Muka Bersama Calon PPPK

Sebanyak 60 orang peserta ikut dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Oba Tengah, menghadirkan Kasatpol PP Tidore Yusuf Tamnge, Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan Bonita Manggis sebagai pemateri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Berita Terbaru