DETIKINDONESIA.ID, BANGKA SELATAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberlakukan transparansi pencocokan data terhadap dana bagi hasil atas pajak daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, Bondan Sasongko SIP MSi, mengatakan transparansi penyaluran bagi hasil dilakukan setiap triwulan melalui rekonsiliasi dana bagi hasil (DBH) pajak daerah, yang merupakan kewajiban pemerintah provinsi.
Rekonsiliasi juga sebagai optimalisasi DBH dari Pemerintah Provinsi Babel kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan rekonsiliasi ini dalam rangka transparansi penyaluran bagi hasil (pajak daerah) yang menjadi kewajiban Pemprov Bangka Belitug,” kata Bondan, di sela-sela Rekonsiliasi DBH Pajak Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2021, di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonsiliasi seluruh data disajikan melalui prinsip transparansi, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sehingga pemerintah kabupaten/kota mengetahui secara jelas data DBH pajak daerah, yang diperuntukan dalam meningkatkan pembangunan daerahnya.
Bondan juga memastikan bahwa tidak terdapat permasalahan serius dalam pencocokan data pajak daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Ismail |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya