DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU – Penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan hingga saat ini. Pemprov Bengkulu menargetkan hingga akhir tahun 2022 segala bentuk perizinan usaha segera ditertibkan atau diperbaharui.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai buka Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (01/11).
“Dari sertifikat HPL tersebut akan kita turunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di Pantai Panjang mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. Jadi persyaratan itu hari ini akan kita sosialisasikan,” jelas Sekda Hamka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sekda Hamka Sabri, sosialisasi ini juga sebagai bentuk menertibkan/ pembaharuan berbagai bentuk izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya