Pemprov DKI Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur/Wagub Tahun 2023

Minggu, 11 Desember 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi judul pemberitaan di beberapa media massa pada Jumat (9/12) terkait honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa judul tersebut kurang tepat. Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam judul tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta.

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis, kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

Baca Juga :  Jeck Kecam, Akan Boikot Pulau Widi Di Ajang Festival

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : PPID Jakarta

Berita Terkait

DPC Prabowo Mania Langkat, Dukung Program Pemerintah untuk Masyarakat
Penjemputan Natal Tahun 2024, Himpina Seni Kreaktif Lanny Jaya, Lakukan Pembersihan Di Bundaran Tugu
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
20 Peserta Ikuti Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Tidore
Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia
KPU PBD Kabulkan Gugatan Cagub AFU Berkampanye
KPU RI Berhentikan Lima Anggota Komisioner KPU PBD
Ribuan Warga Banjiri Kampanye Akbar Pasangan Safitri-Hemfri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 14:29 WIB

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan

Selasa, 12 November 2024 - 16:55 WIB

Perangi Judi Online, LSPI Apresiasi Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 2 November 2024 - 18:28 WIB

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan

Sabtu, 2 November 2024 - 17:03 WIB

KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim

Berita Terbaru