Pemuda Desa dan DPN PERMAHI Gugat UU Desa Pasal 39 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (1/3/2023), terkait perbaikan Permohonan Judisial Review pada pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023. Mereka adalah koordinator tim Eliadi Hulu, S.H., Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim, Subadria Nuka S.H, Randika Fitrah Darmawan, S.H., M.H. Meky Yadi Saputra. B, S.H. M., Andrean Saefudin, S.H. dan Salmen Jaindru Purba, S.H.

Hulu selaku Pemohon I menyampaikan dalam perbaikan terkait legal standing masing-masing pemohon, bahwa Para Pemohon merupakan Warga Desa dan kelurahan.

Dia berkata masa jabatan selama 6 Tahun itu dapat merugikan hak konstitusional warga masyrakat terutama di Desa. Belum lagi dengan masa periodesasi sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
“Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, sehingga pembangunan desa tidak optimal dan dapat mengakibatkan ketertinggalan dan keterbelakangan yang dialami oleh warga desa dan desa itu sendiri,” ujar Hulu.

Dia melanjutkan, masa jabatan yang berdasarkan pada pasal 39 UU Desa ini sangat tidak demokratis dan bisa melahirkan disorintasi sosial.

“Semangat demokrasi yang berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa Jabatan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia kepala desa juga perlu untuk dibatasi masa jabatannya sesuai dengan semangat demokrasi.
“Ini tentu sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan. Sehingga terjadinya masalah-masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial dan lain-lain,” katanya.

“Olehnya itu perlu adanya proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptkan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba untuk pembangunan desa,” lanjut Hulu.

Sementara, Saiful Salim selaku pemohon II menyampaikan beberapa hal dalam Petitum (Permintaan).
Dia meminta MK Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”; dan yang kedua adalah “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada point’ pertama dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Cetus ketua Umum DPN PERMAHI.

Baca Juga :  UU Desa, Tersandera Kepentingan Elit Daerah (Secarik catatan kritis 8 tahun lahirnya UU Desa)

Lanjut Saiful, bahwa tujuan dari Judisial Review ini adalah menciptakan pemerintah Desa yang baik serta berkemajuan. Oleh karena itu Masa Jabatan Kepala Desa Cukup dengan 5 Tahun dalam 1 periode dan atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam sidang perbaikan tersebut dipimpinan langsung oleh Hakim MK Daniel Yusmick Foekh, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 16:19 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Berita Terbaru

Camat Karang Bintang Syafruddin, jajaran Polsek dan Danramil, serta empat anggota DPRD Tanah Bumbu: Makruri, H. Jumbron, Sayono, dan Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasan saat meresmikan Gedung Serbaguna “Mandala Bakti” Diresmikan, Desa Manunggal Rayakan HUT ke-42 (Detik Indonesia/Klikkalsel)

KALIMANTAN SELATAN

Pesan Bupati Tanah Bumbu di HUT Desa Manunggal: Wujudkan Gotong Royong

Senin, 21 Apr 2025 - 13:43 WIB