Pemuda Desa dan DPN PERMAHI Gugat UU Desa Pasal 39 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (1/3/2023), terkait perbaikan Permohonan Judisial Review pada pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023. Mereka adalah koordinator tim Eliadi Hulu, S.H., Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim, Subadria Nuka S.H, Randika Fitrah Darmawan, S.H., M.H. Meky Yadi Saputra. B, S.H. M., Andrean Saefudin, S.H. dan Salmen Jaindru Purba, S.H.

Hulu selaku Pemohon I menyampaikan dalam perbaikan terkait legal standing masing-masing pemohon, bahwa Para Pemohon merupakan Warga Desa dan kelurahan.

Dia berkata masa jabatan selama 6 Tahun itu dapat merugikan hak konstitusional warga masyrakat terutama di Desa. Belum lagi dengan masa periodesasi sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
“Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, sehingga pembangunan desa tidak optimal dan dapat mengakibatkan ketertinggalan dan keterbelakangan yang dialami oleh warga desa dan desa itu sendiri,” ujar Hulu.

Dia melanjutkan, masa jabatan yang berdasarkan pada pasal 39 UU Desa ini sangat tidak demokratis dan bisa melahirkan disorintasi sosial.

“Semangat demokrasi yang berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa Jabatan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia kepala desa juga perlu untuk dibatasi masa jabatannya sesuai dengan semangat demokrasi.
“Ini tentu sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan. Sehingga terjadinya masalah-masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial dan lain-lain,” katanya.

“Olehnya itu perlu adanya proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptkan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba untuk pembangunan desa,” lanjut Hulu.

Sementara, Saiful Salim selaku pemohon II menyampaikan beberapa hal dalam Petitum (Permintaan).
Dia meminta MK Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”; dan yang kedua adalah “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada point’ pertama dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Cetus ketua Umum DPN PERMAHI.

Baca Juga :  Ketua Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kapolsek Labuhan Ruku

Lanjut Saiful, bahwa tujuan dari Judisial Review ini adalah menciptakan pemerintah Desa yang baik serta berkemajuan. Oleh karena itu Masa Jabatan Kepala Desa Cukup dengan 5 Tahun dalam 1 periode dan atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam sidang perbaikan tersebut dipimpinan langsung oleh Hakim MK Daniel Yusmick Foekh, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB