Penandatanganan Akta Van Dading, Wikileaks: Meskipun Damai tapi Sebenarnya Kami Menang

Senin, 24 Juli 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Setelah tiga kali mengalami penundaan sidang mediasi perdamaian, kali ini sidang penandatanganan Akta Van Dading (Perjanjian Perdamaian) dengan perkara nomor 129 antara Priscilla Georgia dengan J-Trust Investment Indonesia (Tergugat 1), Christian Billy Bukit (Tergugat 2), dan Sharon Fernando (Tergugat 3) berhasil di laksanakan oleh Hakim Mediasi di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (24/7/2023) pagi.

Penandatanganan Akta Perdamaian (Van Dading) dihadiri oleh para pihak, baik dari penggugat maupun terguguat. Kesepakatan damai ini ditempuh oleh semua pihak atas keputusan bersama secara musyawarah. Hadir dalam penandatanganan tersebut Priscilla Georgia bersama kuasa hukumnya Ricky Wikileaks dan Jamaludin, Kuasa Hukum bersama General Manager JTII (Diana dan Putri), Billy Bukit, serta Sharen bersama kuasa hukumnya, Pemilik Rumah Agustina Raweyai, Panitra dan Hakim Mediator.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Penikaman Hingga Tewas, Pelakunya Karyawan PT.Trimax

Usai menandatangani Akta Perjanjian, kuasa hukum penggugat, Ricky Wijaya yang dikenal dengan panggilan Ricky Wikileaks menjelaskan bahwa untuk urusan kasus perdata di PN Cibinong semua pihak telah resmi berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk perdata ini kita telah sepakat berdamai, bahwa semua pihak telah menempuh jalur kekeluargaan sehingga proses sidang perdata ini terbilang cepat hanya sekitar 2 bulan dari Bulan Mei lalu,” jelasnya.

Wikileaks juga menambahkan bahwa kliennya telah mendapatkan apa yang menjadi tujuannya untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat rumahnya.

“Sebenarnya meskipun berakhir secara damai tapi kami telah memenangkan perkara tersebut, karena apa yang menjadi tujuan dari klien kami untuk mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek rumah tersebut. Kita manang karena hanya membayar pokok hutangnya saja, tidak ada denda atau bunga yang harus dibayarkan. Tentu ini pencapaian dan kerja keras yang luar biasa dari tim kami untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak klien kami,” ujar Ricky Wikileaks di Halaman PN Cibinong.

Baca Juga :  Mencedrai Institusi MA, APLPI: Tersangka Nurhadi Segera Pindahkan Ke Nusakembangan  

Menurut informasi dari Panitra yang menangani kasus tersebut, sidang pembacaan putusan tidak bisa dilakukan hari ini, mengingat Majelis Hakim yang memimpin sedang memiliki tugas lain sehingga harus di undur pada pekan depan dan tidak perlu dihadiri oleh principal dari masing-masing pihak (dapat di wakilkan oleh kuasa hukumnya).

Saat disinggung mengenai kasus pidananya yang telah berjalan di Polda Metro Jaya (PMJ), Ricky Wikileaks memberikan keterangan bahwa hal tersebut masih berlanjut karena sudah sampai ke tahap gelar perkara dan tinggal menunggu pemanggilan terlapor.

“Untuk Laporan Polisi terkait pidananya, kami masih terus berlanjut. Satu-satu dulu kita selesaikan, karena tidak bisa dicampuradukan. Intinya PMJ tinggal melakukan pemanggilan pihak terlapor. Adapun bukti-bukti baru juga sudah kami masukan untuk pasal-pasal pidana tambahan lainnya yang melibatkan banyak pihak. Jadi sampai saat ini saya percayakan saja kepada pihak berwajib dalam proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gapai Kesepakatan di Sidang Mediasi ke Tiga, Sharen Pungkiri Tandatangan Surat Kuasa

Hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal itu, lanjut Ricky, “saya akan diskusi kembali masalah pidananya setelah selesai urusan di PN Cibinong. Nanti juga media pasti akan saya informasikan terkait perkembangannya, apakah kita lanjut atau menempuh jalur damai seperti saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:40 WIB

Pilkada Usai, Saatnya Pemuda Bergerak untuk Merajut Kebersamaan AMPES Gelar Diskusi

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:04 WIB

JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:31 WIB

Freddy Thie-Somat Puarada Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Kaimana ke MK

Berita Terbaru