Penandatanganan Akta Van Dading, Wikileaks: Meskipun Damai tapi Sebenarnya Kami Menang

Senin, 24 Juli 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Setelah tiga kali mengalami penundaan sidang mediasi perdamaian, kali ini sidang penandatanganan Akta Van Dading (Perjanjian Perdamaian) dengan perkara nomor 129 antara Priscilla Georgia dengan J-Trust Investment Indonesia (Tergugat 1), Christian Billy Bukit (Tergugat 2), dan Sharon Fernando (Tergugat 3) berhasil di laksanakan oleh Hakim Mediasi di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (24/7/2023) pagi.

Penandatanganan Akta Perdamaian (Van Dading) dihadiri oleh para pihak, baik dari penggugat maupun terguguat. Kesepakatan damai ini ditempuh oleh semua pihak atas keputusan bersama secara musyawarah. Hadir dalam penandatanganan tersebut Priscilla Georgia bersama kuasa hukumnya Ricky Wikileaks dan Jamaludin, Kuasa Hukum bersama General Manager JTII (Diana dan Putri), Billy Bukit, serta Sharen bersama kuasa hukumnya, Pemilik Rumah Agustina Raweyai, Panitra dan Hakim Mediator.

Baca Juga :  Residivis Bersenjata Satroni Rumah Warga, Gasak Uang dan Perhiasan

Usai menandatangani Akta Perjanjian, kuasa hukum penggugat, Ricky Wijaya yang dikenal dengan panggilan Ricky Wikileaks menjelaskan bahwa untuk urusan kasus perdata di PN Cibinong semua pihak telah resmi berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk perdata ini kita telah sepakat berdamai, bahwa semua pihak telah menempuh jalur kekeluargaan sehingga proses sidang perdata ini terbilang cepat hanya sekitar 2 bulan dari Bulan Mei lalu,” jelasnya.

Wikileaks juga menambahkan bahwa kliennya telah mendapatkan apa yang menjadi tujuannya untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat rumahnya.

“Sebenarnya meskipun berakhir secara damai tapi kami telah memenangkan perkara tersebut, karena apa yang menjadi tujuan dari klien kami untuk mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek rumah tersebut. Kita manang karena hanya membayar pokok hutangnya saja, tidak ada denda atau bunga yang harus dibayarkan. Tentu ini pencapaian dan kerja keras yang luar biasa dari tim kami untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak klien kami,” ujar Ricky Wikileaks di Halaman PN Cibinong.

Baca Juga :  Siraz Tuni Tersangka Penganiyaan Resmi Di Tahan Kejari Tidore

Menurut informasi dari Panitra yang menangani kasus tersebut, sidang pembacaan putusan tidak bisa dilakukan hari ini, mengingat Majelis Hakim yang memimpin sedang memiliki tugas lain sehingga harus di undur pada pekan depan dan tidak perlu dihadiri oleh principal dari masing-masing pihak (dapat di wakilkan oleh kuasa hukumnya).

Saat disinggung mengenai kasus pidananya yang telah berjalan di Polda Metro Jaya (PMJ), Ricky Wikileaks memberikan keterangan bahwa hal tersebut masih berlanjut karena sudah sampai ke tahap gelar perkara dan tinggal menunggu pemanggilan terlapor.

“Untuk Laporan Polisi terkait pidananya, kami masih terus berlanjut. Satu-satu dulu kita selesaikan, karena tidak bisa dicampuradukan. Intinya PMJ tinggal melakukan pemanggilan pihak terlapor. Adapun bukti-bukti baru juga sudah kami masukan untuk pasal-pasal pidana tambahan lainnya yang melibatkan banyak pihak. Jadi sampai saat ini saya percayakan saja kepada pihak berwajib dalam proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal itu, lanjut Ricky, “saya akan diskusi kembali masalah pidananya setelah selesai urusan di PN Cibinong. Nanti juga media pasti akan saya informasikan terkait perkembangannya, apakah kita lanjut atau menempuh jalur damai seperti saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru