Penandatanganan Akta Van Dading, Wikileaks: Meskipun Damai tapi Sebenarnya Kami Menang

Senin, 24 Juli 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Setelah tiga kali mengalami penundaan sidang mediasi perdamaian, kali ini sidang penandatanganan Akta Van Dading (Perjanjian Perdamaian) dengan perkara nomor 129 antara Priscilla Georgia dengan J-Trust Investment Indonesia (Tergugat 1), Christian Billy Bukit (Tergugat 2), dan Sharon Fernando (Tergugat 3) berhasil di laksanakan oleh Hakim Mediasi di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (24/7/2023) pagi.

Penandatanganan Akta Perdamaian (Van Dading) dihadiri oleh para pihak, baik dari penggugat maupun terguguat. Kesepakatan damai ini ditempuh oleh semua pihak atas keputusan bersama secara musyawarah. Hadir dalam penandatanganan tersebut Priscilla Georgia bersama kuasa hukumnya Ricky Wikileaks dan Jamaludin, Kuasa Hukum bersama General Manager JTII (Diana dan Putri), Billy Bukit, serta Sharen bersama kuasa hukumnya, Pemilik Rumah Agustina Raweyai, Panitra dan Hakim Mediator.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Pengadilan Bebas Dosen Fisip Unri Syafri Harto

Usai menandatangani Akta Perjanjian, kuasa hukum penggugat, Ricky Wijaya yang dikenal dengan panggilan Ricky Wikileaks menjelaskan bahwa untuk urusan kasus perdata di PN Cibinong semua pihak telah resmi berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk perdata ini kita telah sepakat berdamai, bahwa semua pihak telah menempuh jalur kekeluargaan sehingga proses sidang perdata ini terbilang cepat hanya sekitar 2 bulan dari Bulan Mei lalu,” jelasnya.

Wikileaks juga menambahkan bahwa kliennya telah mendapatkan apa yang menjadi tujuannya untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat rumahnya.

“Sebenarnya meskipun berakhir secara damai tapi kami telah memenangkan perkara tersebut, karena apa yang menjadi tujuan dari klien kami untuk mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek rumah tersebut. Kita manang karena hanya membayar pokok hutangnya saja, tidak ada denda atau bunga yang harus dibayarkan. Tentu ini pencapaian dan kerja keras yang luar biasa dari tim kami untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak klien kami,” ujar Ricky Wikileaks di Halaman PN Cibinong.

Baca Juga :  Tak Miliki Izin Nikah, Pegawai Kemendagri Sofyan Terseret Nama Oleh Istri Pertama

Menurut informasi dari Panitra yang menangani kasus tersebut, sidang pembacaan putusan tidak bisa dilakukan hari ini, mengingat Majelis Hakim yang memimpin sedang memiliki tugas lain sehingga harus di undur pada pekan depan dan tidak perlu dihadiri oleh principal dari masing-masing pihak (dapat di wakilkan oleh kuasa hukumnya).

Saat disinggung mengenai kasus pidananya yang telah berjalan di Polda Metro Jaya (PMJ), Ricky Wikileaks memberikan keterangan bahwa hal tersebut masih berlanjut karena sudah sampai ke tahap gelar perkara dan tinggal menunggu pemanggilan terlapor.

“Untuk Laporan Polisi terkait pidananya, kami masih terus berlanjut. Satu-satu dulu kita selesaikan, karena tidak bisa dicampuradukan. Intinya PMJ tinggal melakukan pemanggilan pihak terlapor. Adapun bukti-bukti baru juga sudah kami masukan untuk pasal-pasal pidana tambahan lainnya yang melibatkan banyak pihak. Jadi sampai saat ini saya percayakan saja kepada pihak berwajib dalam proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Kabag di Kepsul Bakal Dipolisikan Warga, Begini Kasusnya

Hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal itu, lanjut Ricky, “saya akan diskusi kembali masalah pidananya setelah selesai urusan di PN Cibinong. Nanti juga media pasti akan saya informasikan terkait perkembangannya, apakah kita lanjut atau menempuh jalur damai seperti saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru