DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan organisasi profesi, yang dibentuk guna menampung para pengacara seluruh Indonesia dalam satu wadah yang terorganisir, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Advokat, guna mengayomi Advokat Indonesia dalam hal melaksanakan tugas-tugas penegak hukum di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
Sebagaimana organisasi lainnya PERADI juga memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang didalamnya mengatur tentang Musyawarah salah satunya yakni Musyawarah Cabang (Muscab), dimana ini wajib dilaksanakan oleh pengurus Cabang dan atau DPC seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Karena pelaksanaan Muscab ini merupakan amanat AD/ART PERADI, olehnya itu DPC PERADI Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), sesuai dengan amanat tersebut maka saat ini pihak DPC PERADI Kota Ternate, telah membentuk panitia pelaksana Muscab periode 2022/2027, sebagai bentuk komitmen PERADI dalam mengimplementasikan prinsip Demokrasi dalam organisasi PERADI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun tema yang diusung pada Muscab DPC PERADI Kota Ternate periode 2022/2027 ini yakni, “Mewujudkan Advokat Sebagai Profesi yang Profesional dan Menjunjung Tinggi Kode Etik ” tema ini diangkat sebagai bentuk cita-cita PERADI untuk mewujudkan Advokat yang profesional, dan serta menjalankan profesinya dengan tetap mempedomani kode etik Advokat, terutama para Advokat Kota Ternate yang tergabung dalam organisasi PERADI itu sendiri.
Panitia pelaksana Muscab juga telah merencanakan akan melaksanakan Muscab Ke-II DPC PERADI Kota Ternate, pada 19, Juni 2022 dan saat ini pun panitia telah membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua DPC PERADI Kota Ternate periode 2022/2027, dengan harapan kepemimpinan ketua DPC kedepan mampuh menjalankan roda organisasi, sebagaimana tema Muscab yang digagas saat ini, dan tetap berpedoman pada AD/ART PERADI itu sendiri sehingga marwah organisasi ini tetap terjaga dengan baik.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |