DETIKINDINESIA.CO.ID, MEDAN – Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online bertempat di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (17/10/2022).
Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.
Penyitaan sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya