Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (detikindonesia.co.id)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. “Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023). Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dia menuturkan, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sudah,” singkat Adi Vivid. Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga :  Menumbuhkan Potensi Anak Bangsa, DPP PTIR Gandeng Miss Heritage Fire 2022 dan Miss Lumiere International World serta Miss Gergeous Indonesia 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : SINDONEWS

Berita Terkait

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano
Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo
Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR
Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB