DETIKINDONESIA.CO.ID, BINJAI – Kasus dugaan penganiayaan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI-K.SPSI, Angga Noegraha (45) yang terjadi di Desa Tandem Hulu ll Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (16/3) lalu, terus menjadi gunjingan.
Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian Satreskrim Polresta Binjai, belum menangkap AW, yang diduga otak pelaku penganiayaan terhadap salah seorang yang diketahui anggota serikat pekerja tersebut.
“Kami hari ini mendatangi Satreskrim Polresta Binjai untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan dan kepastian hukum
yang sudah dilaporkan klien kami bernama Angga Noegraha,” kata Leo Hendra Syahputra SH, selaku kuasa hukum, Jum’at (10/5/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan didamping tim kuasa hukum, Leo pun merasa kecewa, mengapa demikian ada terjadi tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang terjadi pada Maret 16 2024 lalu.
Praktisi dari Lembaga Hukum Peradi Rumah Bersama Advokad (RBA) itu menyangkan atas kejadian tersebut, amat sangatlah terang, arti kata dari unsur minimal 2 alat bukti seperti saksi dan bukti surat visum sudah terpenuhi, bahkan bukti putunjuk rekaman CCTV saat kejadian tersebut.
“Saksi dan bukti surat visum sudah ada, bahkan bukti vidio rekaman CCTV. Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini, AW terduga otak pelaku penganiayaan terhadap Angga Noegraha, yang merupakan klien kami belum juga ditangkap polisi,” kesalnya.
Ia pun menjelaskan tentang rekaman CCTV sudah sangat jelas, kami meminta penyidik bisa melakukan penindakan hukum dengan benar dalam perkara ini.
“Kami minta penyidik melakukan penindakan hukum dengan benar. Kami pun berharap Kapolres Binja beserta jajarannya untuk menindak tegas pelaku,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut, Leo Hendra Syahputra berharap semua persoalan hukum ini terang benerang, dan kleinnya tetap bisa bekerja. “Tetap saja bekerja dan jangan takut ada intimidasi apapun. Terkait perkara ini kita percayakan kepada proses hukum,” katanya.
Diketahui sebelumnya, akibat penganiayaan yang di alami Angga Noegraha, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai dengan Nomor LP/B/150 /lll/2024/SPKT/ Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tangga 16 Maret 2024, pukul 19.38 WIB.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Zuhatta Mahidi saat di konfirmasi wartawan terkait tahapan laporan atas nama Angga Noegraha tersebut belum memberikan keterangan meski berulang kali mengirimkan pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |