Pengacara Nurindah: Tindakan Klien Kami Atas Perintah Ike Farida

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (25/10/2024) – Perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini (25/10) memasuki persidangan kelima dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak pelapor dari pihak pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, dan empat orang mantang kuasa hukum Ike Farida yang mengetahui kronologis peristiwa sumpah palsu yang dilakukan Ike.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana sumpah palsu ini berawal dari novum yang digunakan Ike pada saat mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung tahun 2020, novum yang digunakan Ike adalah bukti yang sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada saat mengajukan memori Peninjauan Kembali terdakwa Ike Farida melalui kuasanya Nurindah MM Simbolon bersumpah di depan Majelis Hakim bahwa novum-novum tersebut baru ditemukan dan belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Tindakan terdakwa membuat sumpah palsu inilah yang menjadi objek perkara pidana sumpah palsu dalam persidangan ini.

Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa Pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembalian apartemen bisa dilakukan dengan badan hüküm berupa Perseroan Terbatas atau Individu.

Awalnya Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum.

Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida, namun karena Ike Farida bersuamikan Warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  Markas Subdenpom XVl/1-2 Labuha Diresmikan Pangdam XVI/Ptm

Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa Warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia.

“Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara Pengembang dengan Ike Farida, jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 Pengembang telah  menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun”, ungkap Ai Siti Fatimah bagian legal pengembang yang bersaksi hari ini.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu 2021, Japri Gelar Parade Fashion Show Busana Nusantara

Lebih lanjut Ai Siti Fatimah memaparkan, “Sejak tahun 2012, ketika ada Kendala pembuatan PPJB dan AJB, pengembang sudah memberikan penawaran pengembalian uang pesanan apartemen kepada terdakwa Ike Farida, bahkan pengembang sudah mengajukan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun terdakwa menolak pengembalian. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB