Pengacara Nurindah: Tindakan Klien Kami Atas Perintah Ike Farida

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, Jaksa mengagendakan kesaksian Nuindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020.

Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo, menjelaskan bahwa Bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida.

“Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida, dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida, jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi.

Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini, karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai Advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum, jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan  empat orang mantan Advokat terdakwa Ike Farida,  karena dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya.

Baca Juga :  Wawako H. Sulaiman Kohar, Hadiri Pelantikan Anggota Panwascam se-Kota Lubuklinggau

“Kami meminta jaksa bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan Advokat terdakwa Ike Farida sebagai Saksi dalam persidangan ini, Karena Advokat terikat kode Etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya”, ujar Kamaruddin

Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu (242 KUHP)”, dan pengunjung dengan seragam warna merah dgn tanda bar-code.

Terhadap empat mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang sudah disumpah, tapi belum  memberikan keterangan, Hakim memutuskan akan dihadirkan kembali pada persidangan hari senin (28/10).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru