Pengacara Nurindah: Tindakan Klien Kami Atas Perintah Ike Farida

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, Jaksa mengagendakan kesaksian Nuindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020.

Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo, menjelaskan bahwa Bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida.

“Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida, dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida, jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi.

Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini, karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai Advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum, jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan  empat orang mantan Advokat terdakwa Ike Farida,  karena dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya.

Baca Juga :  PJ Bupati Sorong serahkan Bantuan untuk 300 pengemudi ojek

“Kami meminta jaksa bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan Advokat terdakwa Ike Farida sebagai Saksi dalam persidangan ini, Karena Advokat terikat kode Etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya”, ujar Kamaruddin

Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu (242 KUHP)”, dan pengunjung dengan seragam warna merah dgn tanda bar-code.

Terhadap empat mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang sudah disumpah, tapi belum  memberikan keterangan, Hakim memutuskan akan dihadirkan kembali pada persidangan hari senin (28/10).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB