Pengacara Sebut Penetapan Tersangka IMS Bentuk Kriminalisasi Advokat

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Ratusan pengacara siap pasang badan untuk membela Ida Made Santi Adnya alias IMS. Para pengacara menilai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB itu tak pantas dipidanakan atas apa yang dilakukannya saat jadi pengacara ketika mewakili kliennya dalam menyelesaikan pembagian harta gono-gini.

Anggota tim kuasa hukum IMS, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH mengatakan kasus yang menjerat Ida Made Santi sarat dugaan kriminalisasi. Ida memposting promosi menjual Hotel Bidari karena memiliki hak sebagai kuasa hukum kliennya.

“Kliennya mengajukan permohonan eksekusi lelang, namun sejauh ini (dari 14 aset) baru satu yang berhasil dilelang,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan, Ida Made Santi tidak berniat melakukan lelang sendiri. Namun berusaha untuk mencari pembeli, untuk selanjutnya akan diarahkan ke KPKNL untuk proses penjualan aset.

Menurut Irfan, Made Santi saat itu dalam kapasitas sebagai pengacara yang dilindungi undang-undang. Sehingga, masalah hukum atas kasusnya saat bertugas sebagai pengacara adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat.

“Kalau klien ada masalah hukum bukan menjadi masalah hukum pengacaranya. Karena dilindungi UU tindakan rekan advokat tidak bisa dikriminalkan atau dipidana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengacara tidak bisa dipidana dengan alasan merugikan lawan kliennya. “Karena namanya lawan ya pasti dirugikan,” katanya.

Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.

Baca Juga :  Made Santi Tetap Ketua PHDI NTB Yang Sah

“Undang-undang mengatakan advokat memiliki hak imunitas menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar peradilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.

“Kasus perdata sudah inkrah, tapi karena belum laku maka advokat membantu,” kata Irfan.

Kriminalisasi Advokat

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menyampaikan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.

“Kami berharap rekan penyidik dilakukan pemeriksaan secara etik, kami menduga ada ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Dan, pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Kembali Memastikan Pemilu 2024 di Kaimana

“Kejaksaan harus menghentikan kasus IMS ini. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap advokat,” tegas Yan Mangandar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru