Sementara, Pengacara DR Ainuddin, mengatakan pasal 28 ayat (1) yang menjerat Ida Made Santi harus memenuhi mens rea atau niat jahat seseorang. Dalam kasus tersebut, Ida Made Santi berkepentingan sebagai pengacara kliennya, sehingga tidak ada niat jahat yang dilakukan.
“Apa salahnya dengan postingan Facebook? Apa salahnya memberikan petunjuk bahwa ada barang yang akan dijual,” katanya.
“Lembaga negara saja mau lelang, lah kita sebagai pengacara kok tidak. Kalau tidak dilelang, bagaimana hak klien. Bagaimana proses hukum yang sudah memutuskan bagi hasil,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Terlalu cepat dinyatakan tersangka,” katanya.
Dibela 100 Advokat
Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini bermula saat Ida Made Santi menjadi kuasa hukum mantan istri pemilik Hotel Bidari. Putusan kasasi memutuskan untuk pembagian harta gono-gini terhadap 14 aset.
Sementara baru satu aset yang berhasil terjual. Ida Made Santi kemudian berinisiatif menjual salah satu aset yaitu Hotel Bidari, melalui unggahan Facebook.
Buntut dari kasus tersebut, dia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
Polda NTB juga telah menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Ida Made Santi dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Lebih dari 100 advokat menjadi tim pembela Ida Made Santi dalam kasus ITE tersebut.
Ratusan pengacara itu bergabung dalam berbagai organisasi advokat yang ada di NTB, diantaranya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Kemudian, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2