“Hukum jelas, kenapa harus kita menudu orang tanpa pembuktian fakta, bila putusan pengadilan itu dianggap tak memiliki kebenaran, silahkan cek langsung di pengadilan, kan lebih tranparan. Kata Dosen dan Guru Besar Universitas Pilipina ini.
Ahli hukum ini juga menegaskan kepada media bahwa harus berbicara dengan bukti – bukti, agar hukum kita lebih bermartabat dan penuh dengan fakta, bukan menduga.
“Kita lihat bukti – bukti rumah itu aja, dalam bukti itu ada satu putusan pengadilan tinggi yang mengatakan bahwa apabila rumah itu nilainya berapa, maka musti di bayar kepada Ibu Sonya 40 persen, jadi kita mengacu kepada putusan itu saja” Ujar Prof.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya “Memang ada juga terkait dengan sewa menyewa, tentu apabila yang menyewa sudah lebih dari 10 tahun atau yang menempati rumah itu lebih dari 10 tahun, bila you (kamu) mau di usir, maka dari harga nilai rumah yang di jual itu musti serahkan kepada harga jual yang si penyewa itu”. Pungkas Pengacara Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA
Penulis | : Rachmat |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2