Pengacara Senior Prof.Suhandi Cahaya : Kami Tetap Membela Ibu Sonya Tuwahatu atas Kepemilikan Rumah di Menteng

Rabu, 29 Desember 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA (doc. www.detikindonesia.id)

Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA (doc. www.detikindonesia.id)

“Hukum jelas, kenapa harus kita menudu orang tanpa pembuktian fakta, bila putusan pengadilan itu dianggap tak memiliki kebenaran, silahkan cek langsung di pengadilan, kan lebih tranparan. Kata Dosen dan Guru Besar Universitas Pilipina ini.

Ahli hukum ini juga menegaskan kepada media bahwa harus berbicara dengan bukti – bukti, agar hukum kita lebih bermartabat dan penuh dengan fakta, bukan menduga.

“Kita lihat bukti – bukti rumah itu aja, dalam bukti itu ada satu putusan pengadilan tinggi yang mengatakan bahwa apabila rumah itu nilainya berapa, maka musti di bayar kepada Ibu Sonya 40 persen, jadi kita mengacu kepada putusan itu saja” Ujar Prof.

Sambungnya “Memang ada juga terkait dengan sewa menyewa, tentu apabila yang menyewa sudah lebih dari 10 tahun atau yang menempati rumah itu lebih dari 10 tahun, bila you (kamu) mau di usir, maka dari harga nilai rumah yang di jual itu musti serahkan kepada harga jual yang si penyewa itu”. Pungkas Pengacara Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rachmat
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran
Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB