Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa)
Majelis Hakim juga meminta Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar. “Menghukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” ucapnya.
Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam vonis itu menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penulis | : TIM |
Editor | : Muhammad Ariobimo Sukmono |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2